<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nih Wajib Tahu! Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Agar Tak Kena 'Nuthuk'</title><description>Tarif 'nuthuk'atau membayar tarif jauh di atas ketentuan masih sering terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/25/510/2584692/nih-wajib-tahu-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-agar-tak-kena-nuthuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/25/510/2584692/nih-wajib-tahu-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-agar-tak-kena-nuthuk"/><item><title>Nih Wajib Tahu! Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Agar Tak Kena 'Nuthuk'</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/25/510/2584692/nih-wajib-tahu-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-agar-tak-kena-nuthuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/25/510/2584692/nih-wajib-tahu-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-agar-tak-kena-nuthuk</guid><pubDate>Senin 25 April 2022 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/25/510/2584692/nih-wajib-tahu-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-agar-tak-kena-nuthuk-iOsKkLY24g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral tarif nuthuk (Foto: @upil_jaran67)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/25/510/2584692/nih-wajib-tahu-tarif-parkir-resmi-di-yogyakarta-agar-tak-kena-nuthuk-iOsKkLY24g.jpg</image><title>Viral tarif nuthuk (Foto: @upil_jaran67)</title></images><description>YOGYAKARTA - Tarif 'nuthuk'atau membayar tarif jauh di atas ketentuan masih sering terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. Kasus yang terus terulang tersebut tentunya akan membuat citra pariwisata di DIY tercoreng.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menuturkan momentun libur panjang seperti Lebaran tahun 2022 ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. Situasi ini pun seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias 'nuthuk'.
&quot;Kami meminta agar moment ini harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan,&quot;ujar dia, Senin (25/4/2022).
Oleh karena itu, Forpi meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum juru parkir, pedagang kaki lima khususnya disektor kuliner maupun pelaku usaha lainnya yang terbukti melakukan aksi 'nuthuk' ini. Dengan 'nuthuk' tarif parkir, misalnya, jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata.
BACA JUGA:Arus Mudik 2022, Stasiun Lempuyangan Yogyakarta Mulai Dipadati Penumpang
Kamba mengingatkan jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi, menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang  di Kota Yogyakarta terus terjadi.
&quot;Dan jangan sampai menambah daftar panjang aksi 'nuthuk' di Yogyakarta,&quot;himbaunya.
Menurutnya, vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi yakni Rp. 2 juta dalam kasus tarif parkir Rp. 350 ribu untuk bus seharusnya memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya.Kamba mengungkapkan, Hampir setiap tahun khususnya pada momen libur  panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait  tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif  parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya  dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna  meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.
Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga  menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk' tentunya dengan  disertai bukti pendukung misalnya karcis.
&quot;Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707,   atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta  sampaikan ke OPD terkait,&quot;terangnya.
Lebih rinci tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020  tentang  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2  Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II  dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan  menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas  ekonomi tinggi.
&quot;Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip  jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P.  Mangkubumi,&quot;tambahnya.
Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori  kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang  dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.
Tarif parkir dikawasan I.
- Mobil Rp. 5 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 2.500 untuk per jam selanjutnya.
- Sepeda Motor Rp. 2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp. 1.500 untuk jam berikutnya.
- Sepeda Rp. 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp. 0 jam selanjutnya.
- Bus Besar Rp. 30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 10 ribu pada selanjutnya.
-  Bus Sedang Rp. 20 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 5 ribu untuk jam berikutnya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Tarif 'nuthuk'atau membayar tarif jauh di atas ketentuan masih sering terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. Kasus yang terus terulang tersebut tentunya akan membuat citra pariwisata di DIY tercoreng.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menuturkan momentun libur panjang seperti Lebaran tahun 2022 ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. Situasi ini pun seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias 'nuthuk'.
&quot;Kami meminta agar moment ini harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan,&quot;ujar dia, Senin (25/4/2022).
Oleh karena itu, Forpi meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum juru parkir, pedagang kaki lima khususnya disektor kuliner maupun pelaku usaha lainnya yang terbukti melakukan aksi 'nuthuk' ini. Dengan 'nuthuk' tarif parkir, misalnya, jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata.
BACA JUGA:Arus Mudik 2022, Stasiun Lempuyangan Yogyakarta Mulai Dipadati Penumpang
Kamba mengingatkan jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi, menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang  di Kota Yogyakarta terus terjadi.
&quot;Dan jangan sampai menambah daftar panjang aksi 'nuthuk' di Yogyakarta,&quot;himbaunya.
Menurutnya, vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi yakni Rp. 2 juta dalam kasus tarif parkir Rp. 350 ribu untuk bus seharusnya memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya.Kamba mengungkapkan, Hampir setiap tahun khususnya pada momen libur  panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait  tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif  parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya  dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna  meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.
Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga  menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk' tentunya dengan  disertai bukti pendukung misalnya karcis.
&quot;Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707,   atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta  sampaikan ke OPD terkait,&quot;terangnya.
Lebih rinci tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020  tentang  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2  Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II  dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan  menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas  ekonomi tinggi.
&quot;Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip  jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P.  Mangkubumi,&quot;tambahnya.
Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori  kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang  dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.
Tarif parkir dikawasan I.
- Mobil Rp. 5 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 2.500 untuk per jam selanjutnya.
- Sepeda Motor Rp. 2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp. 1.500 untuk jam berikutnya.
- Sepeda Rp. 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp. 0 jam selanjutnya.
- Bus Besar Rp. 30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 10 ribu pada selanjutnya.
-  Bus Sedang Rp. 20 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp. 5 ribu untuk jam berikutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
