<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Beristri Tega Cabuli Siswi SMP   </title><description>Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2585753/pria-beristri-tega-cabuli-siswi-smp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2585753/pria-beristri-tega-cabuli-siswi-smp"/><item><title>Pria Beristri Tega Cabuli Siswi SMP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2585753/pria-beristri-tega-cabuli-siswi-smp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2585753/pria-beristri-tega-cabuli-siswi-smp</guid><pubDate>Rabu 27 April 2022 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jimi Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/26/340/2585753/pria-beristri-tega-cabuli-siswi-smp-V3ykv2xj6r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/26/340/2585753/pria-beristri-tega-cabuli-siswi-smp-V3ykv2xj6r.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
LAMPUNG UTARA - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di kamar Kost, di belakang Hotel Duta Kotabumi.

Pria beristri berusia 33 tahun itu mengaku open BO atau open booking order Rp500 ribu rupiah, terhadap anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotabumi.
BACA JUGA:Diiming-imingi HP, Gadis Desa Dicabuli Tetangga Berkali-kali&amp;nbsp;
DO bapak beranak 2, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut tertunduk malu atas perbuatanya saat digiring petugas ke ruang penyidik. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan itu terungkap setelah kerabat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,  lantaran melihat sebuat video korban dan teman-temannya di kostsan yang sempat viral  di media sosial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya Berkali-kali di Sukabumi
Korban berinisal DA berusia 14 tahun, yang masih duduk di kelas 3 SMP di Kotabumi ternyata tak lain, tetangga pelaku. Mereka kerap mengobrol di pesan Whastapp.

Di hadapan polisi, DO mengaku baru 1 kali melakukan pencabulan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost di belakang Hotel Duta Kotabumi, setelah sepakat berjanjian ketemu lantaran merasa sudah memberikan uang kepada korban, sebesar Rp500 ribu.

Kanit IDIK II PPA Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu Tanto mengatakan saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara.

&quot;Atas perbuatan tindakan asusila anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pasal 81 atau 82 dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&quot; kata Meta.
</description><content:encoded>
LAMPUNG UTARA - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di kamar Kost, di belakang Hotel Duta Kotabumi.

Pria beristri berusia 33 tahun itu mengaku open BO atau open booking order Rp500 ribu rupiah, terhadap anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotabumi.
BACA JUGA:Diiming-imingi HP, Gadis Desa Dicabuli Tetangga Berkali-kali&amp;nbsp;
DO bapak beranak 2, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut tertunduk malu atas perbuatanya saat digiring petugas ke ruang penyidik. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan itu terungkap setelah kerabat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,  lantaran melihat sebuat video korban dan teman-temannya di kostsan yang sempat viral  di media sosial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya Berkali-kali di Sukabumi
Korban berinisal DA berusia 14 tahun, yang masih duduk di kelas 3 SMP di Kotabumi ternyata tak lain, tetangga pelaku. Mereka kerap mengobrol di pesan Whastapp.

Di hadapan polisi, DO mengaku baru 1 kali melakukan pencabulan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost di belakang Hotel Duta Kotabumi, setelah sepakat berjanjian ketemu lantaran merasa sudah memberikan uang kepada korban, sebesar Rp500 ribu.

Kanit IDIK II PPA Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu Tanto mengatakan saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara.

&quot;Atas perbuatan tindakan asusila anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pasal 81 atau 82 dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&quot; kata Meta.
</content:encoded></item></channel></rss>
