<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asyik Main Judi, 4 Pria Digerebek Polisi</title><description>Sebanyak 4 pria digerebek polisi saat asyik main judi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2586382/asyik-main-judi-4-pria-digerebek-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2586382/asyik-main-judi-4-pria-digerebek-polisi"/><item><title>Asyik Main Judi, 4 Pria Digerebek Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2586382/asyik-main-judi-4-pria-digerebek-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/27/340/2586382/asyik-main-judi-4-pria-digerebek-polisi</guid><pubDate>Kamis 28 April 2022 02:07 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/27/340/2586382/asyik-main-judi-4-pria-digerebek-polisi-sriauFs1CF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Empat orang ditangkap saat tengah asyik main judi.  (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/27/340/2586382/asyik-main-judi-4-pria-digerebek-polisi-sriauFs1CF.jpg</image><title>Empat orang ditangkap saat tengah asyik main judi.  (MPI)</title></images><description>LAMPUNG - Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menggerebek rumah warga di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung pada Senin (25/4/22) malam. Hasilnya, polisi menangkap 4 warga tengah bermain judi kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, menjelaskan, keempat pelaku itu merupakan warga Pekon Margakaya, masing-masing berinisial SH (38), MY (38), MAR (37), dan MD (32).

&quot;Benar, pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 Wib, Reskrim Polsek Pringsewu kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu,&quot; ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (27/4/22).

Saat digerebek, lanjut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Dari lokasi penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi warna biru, 2 sepeda motor, dan uang tunai Rp265 ribu

Kapolsek mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian di lingkungan rumahnya.

BACA JUGA:Sediakan Jasa Judi Online, DJ Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan. Hasilnya polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi,&quot; ujarnya.

Keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

&quot;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku di sangkakan telah melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahu,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>LAMPUNG - Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menggerebek rumah warga di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung pada Senin (25/4/22) malam. Hasilnya, polisi menangkap 4 warga tengah bermain judi kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, menjelaskan, keempat pelaku itu merupakan warga Pekon Margakaya, masing-masing berinisial SH (38), MY (38), MAR (37), dan MD (32).

&quot;Benar, pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 Wib, Reskrim Polsek Pringsewu kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu,&quot; ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (27/4/22).

Saat digerebek, lanjut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Dari lokasi penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi warna biru, 2 sepeda motor, dan uang tunai Rp265 ribu

Kapolsek mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian di lingkungan rumahnya.

BACA JUGA:Sediakan Jasa Judi Online, DJ Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan. Hasilnya polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi,&quot; ujarnya.

Keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

&quot;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku di sangkakan telah melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahu,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
