<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP Lainnya</title><description>Berkaca dari kasus Ade Yasin, KPK mengendus modus korupsi pemulusan WTP di kementerian dan pemda lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/29/337/2587019/berkaca-kasus-ade-yasin-kpk-endus-modus-korupsi-pemulusan-wtp-lainnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/29/337/2587019/berkaca-kasus-ade-yasin-kpk-endus-modus-korupsi-pemulusan-wtp-lainnya"/><item><title>Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP Lainnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/29/337/2587019/berkaca-kasus-ade-yasin-kpk-endus-modus-korupsi-pemulusan-wtp-lainnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/29/337/2587019/berkaca-kasus-ade-yasin-kpk-endus-modus-korupsi-pemulusan-wtp-lainnya</guid><pubDate>Jum'at 29 April 2022 03:11 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/29/337/2587019/berkaca-kasus-ade-yasin-kpk-endus-modus-korupsi-pemulusan-wtp-lainnya-tqLewEL6Tt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/29/337/2587019/berkaca-kasus-ade-yasin-kpk-endus-modus-korupsi-pemulusan-wtp-lainnya-tqLewEL6Tt.jpg</image><title>Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, modus korupsi yang serupa dengan kasus Bupati Bogor Ade Yasin juga terjadi di kementerian dan pemerintah daerah (pemda) lain. Diduga, masih ada kementerian dan pemda lain yang melakukan perbuatan curang demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyoroti berulangnya kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serupa dengan kasus Ade Yasin, kata Ali, KPK pernah mengungkap perkara suap terhadap Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pemulusan predikat WTP untuk Kemendes.

&quot;Berkaca dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK sebelumnya, misalnya suap terhadap auditor utama BPK Rochmadi S dkk yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap maka modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain,&quot; ujar Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (28/4/2022).

Ia menekankan, pihaknya sudah berupaya mencegah berulangnya modus tindak pidana korupsi yang sama. Salah satunya, dengan kajian, pencegahan, edukasi antikorupsi, hingga perbaikan sistem. Namun, masih ada saja pelaku yang nekat berbuat korupsi.

&quot;Untuk itu KPK mengimbau setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,&quot; ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan kepada otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi. KPK juga mengaku prihatin karena masih ada kepala daerah seperti Ade Yasin yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

BACA JUGA:Kasus Suap Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sehingga KPK juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan data terkait korupsi dengan latar belakang modus operandi semacam itu untuk mengadukan dan melapor kepada KPK. Karena upaya pemberantasan korupsi tentu butuh peran kita bersama,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, modus korupsi yang serupa dengan kasus Bupati Bogor Ade Yasin juga terjadi di kementerian dan pemerintah daerah (pemda) lain. Diduga, masih ada kementerian dan pemda lain yang melakukan perbuatan curang demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyoroti berulangnya kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serupa dengan kasus Ade Yasin, kata Ali, KPK pernah mengungkap perkara suap terhadap Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pemulusan predikat WTP untuk Kemendes.

&quot;Berkaca dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK sebelumnya, misalnya suap terhadap auditor utama BPK Rochmadi S dkk yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap maka modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain,&quot; ujar Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (28/4/2022).

Ia menekankan, pihaknya sudah berupaya mencegah berulangnya modus tindak pidana korupsi yang sama. Salah satunya, dengan kajian, pencegahan, edukasi antikorupsi, hingga perbaikan sistem. Namun, masih ada saja pelaku yang nekat berbuat korupsi.

&quot;Untuk itu KPK mengimbau setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,&quot; ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan kepada otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi. KPK juga mengaku prihatin karena masih ada kepala daerah seperti Ade Yasin yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

BACA JUGA:Kasus Suap Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sehingga KPK juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan data terkait korupsi dengan latar belakang modus operandi semacam itu untuk mengadukan dan melapor kepada KPK. Karena upaya pemberantasan korupsi tentu butuh peran kita bersama,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
