<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teken Perpres 62/2022, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/04/337/2589175/teken-perpres-62-2022-jokowi-bakal-bentuk-dewan-penasihat-otorita-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/04/337/2589175/teken-perpres-62-2022-jokowi-bakal-bentuk-dewan-penasihat-otorita-ikn"/><item><title>Teken Perpres 62/2022, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/04/337/2589175/teken-perpres-62-2022-jokowi-bakal-bentuk-dewan-penasihat-otorita-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/04/337/2589175/teken-perpres-62-2022-jokowi-bakal-bentuk-dewan-penasihat-otorita-ikn</guid><pubDate>Rabu 04 Mei 2022 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/04/337/2589175/teken-perpres-62-2022-jokowi-bakal-bentuk-dewan-penasihat-otorita-ikn-kQ5D0pZxUB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/04/337/2589175/teken-perpres-62-2022-jokowi-bakal-bentuk-dewan-penasihat-otorita-ikn-kQ5D0pZxUB.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)</title></images><description>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang ditandatangani pada 18 April lalu, diatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

&quot;Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara,&quot; dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.

IKN sendiri bakal dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
BACA JUGA:Jokowi Teken PP Terkait Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN, Ini Aturannya
Dalam Perpres tersebut, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

&quot;Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra,&quot; bunyi Pasal 3.
BACA JUGA:Kasus Kejahatan yang Terjadi saat Ditinggal Mudik Pemiliknya

Terkait struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara; Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.</description><content:encoded>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang ditandatangani pada 18 April lalu, diatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

&quot;Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara,&quot; dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.

IKN sendiri bakal dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
BACA JUGA:Jokowi Teken PP Terkait Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKN, Ini Aturannya
Dalam Perpres tersebut, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

&quot;Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra,&quot; bunyi Pasal 3.
BACA JUGA:Kasus Kejahatan yang Terjadi saat Ditinggal Mudik Pemiliknya

Terkait struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara; Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.</content:encoded></item></channel></rss>
