<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Binomo, Pacar hingga Calon Mertua Indra Kenz Masa Penahanannya Diperpanjang</title><description>Perpanjangan penahanan tersebut juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591843/kasus-binomo-pacar-hingga-calon-mertua-indra-kenz-masa-penahanannya-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591843/kasus-binomo-pacar-hingga-calon-mertua-indra-kenz-masa-penahanannya-diperpanjang"/><item><title>Kasus Binomo, Pacar hingga Calon Mertua Indra Kenz Masa Penahanannya Diperpanjang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591843/kasus-binomo-pacar-hingga-calon-mertua-indra-kenz-masa-penahanannya-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591843/kasus-binomo-pacar-hingga-calon-mertua-indra-kenz-masa-penahanannya-diperpanjang</guid><pubDate>Selasa 10 Mei 2022 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/10/337/2591843/kasus-binomo-pacar-hingga-calon-mertua-indra-kenz-masa-penahanannya-diperpanjang-8jvN3QTHpp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz bersama pacarnya (Foto : MPI/Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/10/337/2591843/kasus-binomo-pacar-hingga-calon-mertua-indra-kenz-masa-penahanannya-diperpanjang-8jvN3QTHpp.jpg</image><title>Indra Kenz bersama pacarnya (Foto : MPI/Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang masa penahanannya terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perpanjangan penahanan tersebut juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

&quot;Kemudian perkembangan lainnya yang dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,&quot; kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Menurut Gatot, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diperpanjang selama 40 hari kedepan.

BACA JUGA:Polisi Bakal Sita Aset Kripto Rp35 Miliar Milik Indra Kenz


&quot;Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,&quot; ujar Gatot.

Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang masa penahanannya terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perpanjangan penahanan tersebut juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

&quot;Kemudian perkembangan lainnya yang dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,&quot; kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Menurut Gatot, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diperpanjang selama 40 hari kedepan.

BACA JUGA:Polisi Bakal Sita Aset Kripto Rp35 Miliar Milik Indra Kenz


&quot;Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,&quot; ujar Gatot.

Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
