<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Binomo Indra Kenz, Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah</title><description>Dalam kasus aplikasi Binomo, polisi telah menyita 12 jam tangan mewah.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591877/kasus-binomo-indra-kenz-polri-sita-12-jam-tangan-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591877/kasus-binomo-indra-kenz-polri-sita-12-jam-tangan-mewah"/><item><title>Kasus Binomo Indra Kenz, Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591877/kasus-binomo-indra-kenz-polri-sita-12-jam-tangan-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/10/337/2591877/kasus-binomo-indra-kenz-polri-sita-12-jam-tangan-mewah</guid><pubDate>Selasa 10 Mei 2022 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/10/337/2591877/kasus-binomo-indra-kenz-polri-sita-12-jam-tangan-mewah-SpRIxJvVBW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz. (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/10/337/2591877/kasus-binomo-indra-kenz-polri-sita-12-jam-tangan-mewah-SpRIxJvVBW.jpg</image><title>Indra Kenz. (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menyita 12 jam tangan mewah dari berbagai merek terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

&quot;Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Selain itu, ia menyebut, pihaknya telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara (Sumut), dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.

&quot;Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000,&quot; ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

BACA JUGA:Mobil Mewah Milik Indra Kenz Akan Dibawa ke Jakarta untuk Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menyita 12 jam tangan mewah dari berbagai merek terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

&quot;Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Selain itu, ia menyebut, pihaknya telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara (Sumut), dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.

&quot;Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000,&quot; ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

BACA JUGA:Mobil Mewah Milik Indra Kenz Akan Dibawa ke Jakarta untuk Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.</content:encoded></item></channel></rss>
