<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pembacaan Replik Kasus Kolonel Priyanto Digelar Selasa Mendatang</title><description>idang lanjutan kasus Pembunuhan Berencana sejoli Handi-Salsabila yang menjerat Kolonel Inf Priyanto akan digelar pada Selasa 17 Mei 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/338/2591929/sidang-pembacaan-replik-kasus-kolonel-priyanto-digelar-selasa-mendatang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/10/338/2591929/sidang-pembacaan-replik-kasus-kolonel-priyanto-digelar-selasa-mendatang"/><item><title>Sidang Pembacaan Replik Kasus Kolonel Priyanto Digelar Selasa Mendatang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/338/2591929/sidang-pembacaan-replik-kasus-kolonel-priyanto-digelar-selasa-mendatang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/10/338/2591929/sidang-pembacaan-replik-kasus-kolonel-priyanto-digelar-selasa-mendatang</guid><pubDate>Selasa 10 Mei 2022 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/10/338/2591929/sidang-pembacaan-replik-kasus-kolonel-priyanto-digelar-selasa-mendatang-D3uOJ5UPVo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus pembunuhan dua sejoli Handi-Salsabila/Riezky Maulana</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/10/338/2591929/sidang-pembacaan-replik-kasus-kolonel-priyanto-digelar-selasa-mendatang-D3uOJ5UPVo.jpg</image><title>Sidang kasus pembunuhan dua sejoli Handi-Salsabila/Riezky Maulana</title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Pembunuhan Berencana sejoli Handi-Salsabila yang menjerat Kolonel Inf Priyanto akan digelar pada Selasa 17 Mei 2022 pekan depan.

Hal ini direncanakan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan agendanya adlaah pembacaan replik dari Oditur Militer.
BACA JUGA:Ayu Thalia Hadir di Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Nicholas Sean


BACA JUGA:Korban Bitcoin Bodong Rugi Rp10 Miliar, Terdakwa Penipuan Segera Disidang!

&quot;Sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 untuk memberi kesempatan kepada Oditur Tinggi Militer menyusun replik,&quot; ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di lokasi, Selasa (10/5/2022).

Terpisah, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyebut akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik mendatang.

Ia yakin tuntutan seumur hidup itu akan dikabulkan oleh majelis hakim.
&quot;Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti di replik kami, akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampas kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat,&quot; jelasnya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar hari ini, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan Primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg.

Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI. Priyanto dituntut dengan pasal berlapis.

Di antaranya adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(bul)</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Pembunuhan Berencana sejoli Handi-Salsabila yang menjerat Kolonel Inf Priyanto akan digelar pada Selasa 17 Mei 2022 pekan depan.

Hal ini direncanakan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan agendanya adlaah pembacaan replik dari Oditur Militer.
BACA JUGA:Ayu Thalia Hadir di Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Nicholas Sean


BACA JUGA:Korban Bitcoin Bodong Rugi Rp10 Miliar, Terdakwa Penipuan Segera Disidang!

&quot;Sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 untuk memberi kesempatan kepada Oditur Tinggi Militer menyusun replik,&quot; ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di lokasi, Selasa (10/5/2022).

Terpisah, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyebut akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik mendatang.

Ia yakin tuntutan seumur hidup itu akan dikabulkan oleh majelis hakim.
&quot;Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti di replik kami, akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampas kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat,&quot; jelasnya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar hari ini, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan Primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg.

Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI. Priyanto dituntut dengan pasal berlapis.

Di antaranya adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(bul)</content:encoded></item></channel></rss>
