<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketahuan Langgar Izin Tinggal saat Minta Sumbangan, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Riau</title><description>Imigrasi mendeportasi dua WNA asal Pakistan dari Provinsi Riau karena menyalahi izin tinggal.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/340/2591969/ketahuan-langgar-izin-tinggal-saat-minta-sumbangan-2-wn-pakistan-dideportasi-dari-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/10/340/2591969/ketahuan-langgar-izin-tinggal-saat-minta-sumbangan-2-wn-pakistan-dideportasi-dari-riau"/><item><title>Ketahuan Langgar Izin Tinggal saat Minta Sumbangan, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Riau</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/10/340/2591969/ketahuan-langgar-izin-tinggal-saat-minta-sumbangan-2-wn-pakistan-dideportasi-dari-riau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/10/340/2591969/ketahuan-langgar-izin-tinggal-saat-minta-sumbangan-2-wn-pakistan-dideportasi-dari-riau</guid><pubDate>Selasa 10 Mei 2022 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/10/340/2591969/ketahuan-langgar-izin-tinggal-saat-minta-sumbangan-2-wn-pakistan-dideportasi-dari-riau-NZvz93L2gt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNA Pakistan dideportasi karena ketahuan melanggar izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/10/340/2591969/ketahuan-langgar-izin-tinggal-saat-minta-sumbangan-2-wn-pakistan-dideportasi-dari-riau-NZvz93L2gt.jpg</image><title>WNA Pakistan dideportasi karena ketahuan melanggar izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid. (MNC Portal)</title></images><description>PEKANBARU - Pihak Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal.

Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid-masjid di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.

Mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak-gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.

&quot;Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta,&quot; kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).

BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, Dua WNA asal India dan Nigeria Dideportasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.


&quot;Karena menyalahi izin tinggal, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,&amp;rdquo; ujar Jahari Sitepu.

Selain keduanya, pihak Imigrasi mengamankan dua pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

</description><content:encoded>PEKANBARU - Pihak Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal.

Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid-masjid di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.

Mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak-gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.

&quot;Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta,&quot; kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).

BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, Dua WNA asal India dan Nigeria Dideportasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.


&quot;Karena menyalahi izin tinggal, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,&amp;rdquo; ujar Jahari Sitepu.

Selain keduanya, pihak Imigrasi mengamankan dua pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

</content:encoded></item></channel></rss>
