<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa KPK Ungkap Uang Miliaran Rupiah di Rekening Anak Eks Pejabat Pajak   </title><description>Wawan Ridwan merupakan terdakwa perkara suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/11/337/2592048/jaksa-kpk-ungkap-uang-miliaran-rupiah-di-rekening-anak-eks-pejabat-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/11/337/2592048/jaksa-kpk-ungkap-uang-miliaran-rupiah-di-rekening-anak-eks-pejabat-pajak"/><item><title>Jaksa KPK Ungkap Uang Miliaran Rupiah di Rekening Anak Eks Pejabat Pajak   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/11/337/2592048/jaksa-kpk-ungkap-uang-miliaran-rupiah-di-rekening-anak-eks-pejabat-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/11/337/2592048/jaksa-kpk-ungkap-uang-miliaran-rupiah-di-rekening-anak-eks-pejabat-pajak</guid><pubDate>Rabu 11 Mei 2022 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/11/337/2592048/jaksa-kpk-ungkap-uang-miliaran-rupiah-di-rekening-anak-eks-pejabat-pajak-Ua3Fw4U4c9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/11/337/2592048/jaksa-kpk-ungkap-uang-miliaran-rupiah-di-rekening-anak-eks-pejabat-pajak-Ua3Fw4U4c9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang miliaran rupiah yang ada di rekening anak kandung mantan pejabat pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Wawan Ridwan merupakan terdakwa perkara suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar.
Temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha Kautsar tersebut diungkap Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini. Di mana, terungkap uang miliaran rupiah yang ada di rekening Farsha berasal dari transferan salah satu money changer atau tempat penukaran uang.
&quot;Di BAP 29 ada transaksinya cukup banyak ini, yang besar ada Rp1 miliar, ada Rp869 juta dan lainnya. Saudara bilang kan dari uang orang tua saudara, ini saksi bisa jelaskan bagaimana proses masuknya kok jadi money changer?&quot; tanya salah seorang jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
&quot;Saya menjawab khusus untuk penukaran valuta asing. Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja,&quot; jawab Farsha.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tancap Gas Periksa Saksi Usut Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak
Farsha mengklaim uang yang ada di rekeningnya bukan sepenuhnya dari Wawan Ridwan selaku ayah kandungnya. Hanya saja, diakui Farsha, mata uang asing yang didapatnya dan kemudian ditukarkan ke rupiah berasal dari brankas orang tuanya serta orang lain. Kata Farsha, dia beberapa kali mendapat upah saat diminta untuk menukarkan mata uang asing.
Baca juga:&amp;nbsp;2 Pejabat Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
&quot;Bersumber ada yang dari brankas orang tua saya. Ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar dan dari penukaran itu saya dapat fee,&quot; dalih Farsha.Jaksa tak percaya begitu saja dengan dalih Farsha. Jaksa kembali mencecar Farsha soal adanya uang transfer dari money changer sebesar Rp800 juta dan Rp1 miliar. &quot;Ini ada Rp 1 miliar, Rp800 juta itu dari brankas orangtua?&quot; cecar jaksa.
&quot;Saya luruskan. Itu dari brankas orang tua setelah saya ingat-ingat, pasca-proses penyidikan, hanya Rp300 juta,&quot; timpal Farsha.
Lebih lanjut, Farsha menjelaskan bahwa uang miliaran di rekeningnya berasal dari bisnis serta uang bulanan yang diberikan orang tuanya. Dia juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi serta diberikan ke sejumlah orang. Salah satunya, ke Siwi Widi Purwanti dan Adianto Wijaya.
Kemudian, Farsha juga pernah men uang ke mantan pacarnya bernama Adinda Rana Fauzah senilai Rp39 juta untuk operasi kista. Lantas, ia juga mentransfer ke temannya, Bimo Edwinanto, serta seseorang bernama Dian Nurcahyo Rp595 juta. Selain itu dia juga membeli mobil Mercedez Benz.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Terima Suap, Mantan Pejabat Pajak Bantah Urusi Pajak Perusahaan Besar
Dia juga menggunakan uang Rp 987.289.803 untuk membeli tiket di aplikasi guna kepentingan keluarganya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bungkam
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Ridwan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.
Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Konfirmasi Barbuk Hasil Geledah ke Bupati Bogor Ade Yasin
Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.
Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Negara
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang miliaran rupiah yang ada di rekening anak kandung mantan pejabat pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Wawan Ridwan merupakan terdakwa perkara suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar.
Temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha Kautsar tersebut diungkap Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini. Di mana, terungkap uang miliaran rupiah yang ada di rekening Farsha berasal dari transferan salah satu money changer atau tempat penukaran uang.
&quot;Di BAP 29 ada transaksinya cukup banyak ini, yang besar ada Rp1 miliar, ada Rp869 juta dan lainnya. Saudara bilang kan dari uang orang tua saudara, ini saksi bisa jelaskan bagaimana proses masuknya kok jadi money changer?&quot; tanya salah seorang jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
&quot;Saya menjawab khusus untuk penukaran valuta asing. Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja,&quot; jawab Farsha.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tancap Gas Periksa Saksi Usut Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak
Farsha mengklaim uang yang ada di rekeningnya bukan sepenuhnya dari Wawan Ridwan selaku ayah kandungnya. Hanya saja, diakui Farsha, mata uang asing yang didapatnya dan kemudian ditukarkan ke rupiah berasal dari brankas orang tuanya serta orang lain. Kata Farsha, dia beberapa kali mendapat upah saat diminta untuk menukarkan mata uang asing.
Baca juga:&amp;nbsp;2 Pejabat Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
&quot;Bersumber ada yang dari brankas orang tua saya. Ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar dan dari penukaran itu saya dapat fee,&quot; dalih Farsha.Jaksa tak percaya begitu saja dengan dalih Farsha. Jaksa kembali mencecar Farsha soal adanya uang transfer dari money changer sebesar Rp800 juta dan Rp1 miliar. &quot;Ini ada Rp 1 miliar, Rp800 juta itu dari brankas orangtua?&quot; cecar jaksa.
&quot;Saya luruskan. Itu dari brankas orang tua setelah saya ingat-ingat, pasca-proses penyidikan, hanya Rp300 juta,&quot; timpal Farsha.
Lebih lanjut, Farsha menjelaskan bahwa uang miliaran di rekeningnya berasal dari bisnis serta uang bulanan yang diberikan orang tuanya. Dia juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi serta diberikan ke sejumlah orang. Salah satunya, ke Siwi Widi Purwanti dan Adianto Wijaya.
Kemudian, Farsha juga pernah men uang ke mantan pacarnya bernama Adinda Rana Fauzah senilai Rp39 juta untuk operasi kista. Lantas, ia juga mentransfer ke temannya, Bimo Edwinanto, serta seseorang bernama Dian Nurcahyo Rp595 juta. Selain itu dia juga membeli mobil Mercedez Benz.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Terima Suap, Mantan Pejabat Pajak Bantah Urusi Pajak Perusahaan Besar
Dia juga menggunakan uang Rp 987.289.803 untuk membeli tiket di aplikasi guna kepentingan keluarganya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Bungkam
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Ridwan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.
Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Konfirmasi Barbuk Hasil Geledah ke Bupati Bogor Ade Yasin
Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.
Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Negara
</content:encoded></item></channel></rss>
