<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Cabuli Anaknya yang Baru Pulang dari Pesantren</title><description>Mirisnya, korban dicabuli usai pulang dari menempuh pendidikan di pesantren.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/11/340/2592276/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-yang-baru-pulang-dari-pesantren</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/11/340/2592276/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-yang-baru-pulang-dari-pesantren"/><item><title>Bejat! Pria Ini Cabuli Anaknya yang Baru Pulang dari Pesantren</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/11/340/2592276/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-yang-baru-pulang-dari-pesantren</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/11/340/2592276/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-yang-baru-pulang-dari-pesantren</guid><pubDate>Rabu 11 Mei 2022 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Endro Dwirawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/11/340/2592276/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-yang-baru-pulang-dari-pesantren-gG1akIrcvJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya (Foto: Endro Dwirawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/11/340/2592276/bejat-pria-ini-cabuli-anaknya-yang-baru-pulang-dari-pesantren-gG1akIrcvJ.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya (Foto: Endro Dwirawan)</title></images><description>KEPAHIANG - Seorang ayah di Kabupaten Kepahiang Bengkulu tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, korban dicabuli usai pulang dari menempuh pendidikan di pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, Tim Buser Polres Kepahiang Bengkulu langsung bergerak ke kediaman pelaku usai mendapat laporan adanya tindak pencabulan tersebut.
BACA JUGA:Viral Polisi Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku Pencabulan&amp;nbsp;
Pelaku berinisial DE (39) tak berkutik saat diringkus ketika berada di meja makan. DE dilaporkan oleh istrinya sendiri karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak Desember tahun lalu, saat anaknya baru pulang dari menempuh pendidikan di pesantren dan terus berulang. Lantaran takut, korban tidak berani menceritakan perbuatan ayahnya kepada siapapun karena khawatir kedua orangtuanya akan bercerai.

Namun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah tindakan tidak senonoh pelaku terhadap anaknya dipergoki langsung oleh istri pelaku. Tak terima atas perbuatan pelaku, sang istri pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan 15 Santri Bukan Guru Pesantren&amp;nbsp;
Meski tak sempat menyetubuhi korban, namun tindakan bejat tersebut membuat darah dagingnya sendiri trauma. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
</description><content:encoded>KEPAHIANG - Seorang ayah di Kabupaten Kepahiang Bengkulu tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, korban dicabuli usai pulang dari menempuh pendidikan di pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, Tim Buser Polres Kepahiang Bengkulu langsung bergerak ke kediaman pelaku usai mendapat laporan adanya tindak pencabulan tersebut.
BACA JUGA:Viral Polisi Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku Pencabulan&amp;nbsp;
Pelaku berinisial DE (39) tak berkutik saat diringkus ketika berada di meja makan. DE dilaporkan oleh istrinya sendiri karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak Desember tahun lalu, saat anaknya baru pulang dari menempuh pendidikan di pesantren dan terus berulang. Lantaran takut, korban tidak berani menceritakan perbuatan ayahnya kepada siapapun karena khawatir kedua orangtuanya akan bercerai.

Namun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah tindakan tidak senonoh pelaku terhadap anaknya dipergoki langsung oleh istri pelaku. Tak terima atas perbuatan pelaku, sang istri pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan 15 Santri Bukan Guru Pesantren&amp;nbsp;
Meski tak sempat menyetubuhi korban, namun tindakan bejat tersebut membuat darah dagingnya sendiri trauma. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
