<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, M Kece Bakal Dihadirkan pada Sidang Lanjutan</title><description>Majelis Hakim PN Jaksel meminta M Kece dihadirkan pada sidang lanjutan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593024/eksepsi-irjen-napoleon-ditolak-m-kece-bakal-dihadirkan-pada-sidang-lanjutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593024/eksepsi-irjen-napoleon-ditolak-m-kece-bakal-dihadirkan-pada-sidang-lanjutan"/><item><title>Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, M Kece Bakal Dihadirkan pada Sidang Lanjutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593024/eksepsi-irjen-napoleon-ditolak-m-kece-bakal-dihadirkan-pada-sidang-lanjutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593024/eksepsi-irjen-napoleon-ditolak-m-kece-bakal-dihadirkan-pada-sidang-lanjutan</guid><pubDate>Kamis 12 Mei 2022 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/12/337/2593024/eksepsi-irjen-napoleon-ditolak-m-kece-bakal-dihadirkan-pada-sidang-lanjutan-wvn7kO8una.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Napoleon Bonaparte. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/12/337/2593024/eksepsi-irjen-napoleon-ditolak-m-kece-bakal-dihadirkan-pada-sidang-lanjutan-wvn7kO8una.jpg</image><title>Irjen Napoleon Bonaparte. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (12/5/2022) ini. Sidang pun dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi korban, khususnya M Kece.

&quot;Untuk acara pembuktian majelis hakim minta penuntut umum menghadirkan saksi korban, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022).

Menurut hakim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal digelar pada Kamis, 19 Mei 2022. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya, khususnya M Kece.

&quot;Pemeriksa M. Kosman (M Kece) dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon dihadirkan tanggal 19 Mei 2022,&quot; tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa Napoleon, Ahmad Yani, sepakat dengan majelis hakim agar JPU bisa menghadirkan M Kece ke persidangan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Sidang Kasus M Kece Dilanjutkan

&quot;Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (12/5/2022) ini. Sidang pun dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi korban, khususnya M Kece.

&quot;Untuk acara pembuktian majelis hakim minta penuntut umum menghadirkan saksi korban, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (12/5/2022).

Menurut hakim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal digelar pada Kamis, 19 Mei 2022. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya, khususnya M Kece.

&quot;Pemeriksa M. Kosman (M Kece) dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon dihadirkan tanggal 19 Mei 2022,&quot; tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa Napoleon, Ahmad Yani, sepakat dengan majelis hakim agar JPU bisa menghadirkan M Kece ke persidangan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Sidang Kasus M Kece Dilanjutkan

&quot;Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
