<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Doni Salmanan</title><description>Jaksa mengembalikan berkas penyidikan kasus Doni Salmanan karena dinilai belum lengkap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593170/belum-lengkap-jaksa-kembalikan-berkas-penyidikan-kasus-doni-salmanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593170/belum-lengkap-jaksa-kembalikan-berkas-penyidikan-kasus-doni-salmanan"/><item><title>Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Doni Salmanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593170/belum-lengkap-jaksa-kembalikan-berkas-penyidikan-kasus-doni-salmanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/12/337/2593170/belum-lengkap-jaksa-kembalikan-berkas-penyidikan-kasus-doni-salmanan</guid><pubDate>Kamis 12 Mei 2022 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/12/337/2593170/belum-lengkap-jaksa-kembalikan-berkas-penyidikan-kasus-doni-salmanan-AEKMCnfwGb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/12/337/2593170/belum-lengkap-jaksa-kembalikan-berkas-penyidikan-kasus-doni-salmanan-AEKMCnfwGb.jpg</image><title>Doni Salmanan (MPI)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa mengembalikan berkas penyidik kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, berkas itu dikembalikan karena dinilai belum lengkap oleh Jaksa Peneliti.

&quot;Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,&quot; kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

BACA JUGA:Berkas Perkara Doni Salmanan Dikirim ke Kejaksaan Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa mengembalikan berkas penyidik kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, berkas itu dikembalikan karena dinilai belum lengkap oleh Jaksa Peneliti.

&quot;Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,&quot; kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

BACA JUGA:Berkas Perkara Doni Salmanan Dikirim ke Kejaksaan Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
