<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penculik Anak di Bogor Ternyata Pernah Terlibat Terorisme, Polisi Gandeng Densus 88</title><description>Polres Bogor akan menggandeng Densus 88 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/12/338/2593312/penculik-anak-di-bogor-ternyata-pernah-terlibat-terorisme-polisi-gandeng-densus-88</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/12/338/2593312/penculik-anak-di-bogor-ternyata-pernah-terlibat-terorisme-polisi-gandeng-densus-88"/><item><title>Penculik Anak di Bogor Ternyata Pernah Terlibat Terorisme, Polisi Gandeng Densus 88</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/12/338/2593312/penculik-anak-di-bogor-ternyata-pernah-terlibat-terorisme-polisi-gandeng-densus-88</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/12/338/2593312/penculik-anak-di-bogor-ternyata-pernah-terlibat-terorisme-polisi-gandeng-densus-88</guid><pubDate>Kamis 12 Mei 2022 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/12/338/2593312/penculik-anak-di-bogor-ternyata-pernah-terlibat-terorisme-polisi-gandeng-densus-88-ESh7YdQyVK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Penculikan di Bogor (Foto: MPI/Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/12/338/2593312/penculik-anak-di-bogor-ternyata-pernah-terlibat-terorisme-polisi-gandeng-densus-88-ESh7YdQyVK.jpg</image><title>Pelaku Penculikan di Bogor (Foto: MPI/Putra)</title></images><description>BOGOR - Polres Bogor akan menggandeng Densus 88 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku penculikan anak di wilayah Bogor dan Jakarta. Karena, pelaku berinisial A (28) warga Kota Depok ini merupakan mantan narapidana kasus terorisme.

&quot;Kami akan bekerjasama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan untuk masalah ini,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan bahwa pelaku belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

BACA JUGA:Penculikan di Bogor, Korban Hanya Dibawa Berkeliling dan Tidur di Masjid


&quot;Bulan Februari kemarin tersangka baru keluar dari Lapas Gunung Sindur. Dari pengakuan tersangka itu tiga kali keluar masuk Lapas. Dua tindak pidana terorisme, satunya keterangan yang bersangkutan terkait perkara penipuan,&quot; ucap Siswo.

Saat ini, polisi masih mendalami motif dari aksi penculikan ini. Atas  perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun  penjara.

&quot;Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana  penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa  atasnya hukuman penjara 7 tahun,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan anak di Bogor dan  Jakarta berinsial A (28) warga Kota Depok di wilayah Kebayoran Lama,  Jakarta Selatan. Polisi pun menyelamatkan 10 anak-anak yang akan menjadi  korban penculikan oleh pelaku.
</description><content:encoded>BOGOR - Polres Bogor akan menggandeng Densus 88 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku penculikan anak di wilayah Bogor dan Jakarta. Karena, pelaku berinisial A (28) warga Kota Depok ini merupakan mantan narapidana kasus terorisme.

&quot;Kami akan bekerjasama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan untuk masalah ini,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan bahwa pelaku belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

BACA JUGA:Penculikan di Bogor, Korban Hanya Dibawa Berkeliling dan Tidur di Masjid


&quot;Bulan Februari kemarin tersangka baru keluar dari Lapas Gunung Sindur. Dari pengakuan tersangka itu tiga kali keluar masuk Lapas. Dua tindak pidana terorisme, satunya keterangan yang bersangkutan terkait perkara penipuan,&quot; ucap Siswo.

Saat ini, polisi masih mendalami motif dari aksi penculikan ini. Atas  perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun  penjara.

&quot;Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana  penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa  atasnya hukuman penjara 7 tahun,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan anak di Bogor dan  Jakarta berinsial A (28) warga Kota Depok di wilayah Kebayoran Lama,  Jakarta Selatan. Polisi pun menyelamatkan 10 anak-anak yang akan menjadi  korban penculikan oleh pelaku.
</content:encoded></item></channel></rss>
