<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPKAD Yogyakarta Sebut Tunggakan Pajak Daerah Capai Sekitar Rp145 Miliar</title><description>BPKAD Kota Yogyakarta mencatat adanya tunggakan pajak daerah yang mencapai sekitar Rp145 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/17/510/2595408/bpkad-yogyakarta-sebut-tunggakan-pajak-daerah-capai-sekitar-rp145-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/17/510/2595408/bpkad-yogyakarta-sebut-tunggakan-pajak-daerah-capai-sekitar-rp145-miliar"/><item><title>BPKAD Yogyakarta Sebut Tunggakan Pajak Daerah Capai Sekitar Rp145 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/17/510/2595408/bpkad-yogyakarta-sebut-tunggakan-pajak-daerah-capai-sekitar-rp145-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/17/510/2595408/bpkad-yogyakarta-sebut-tunggakan-pajak-daerah-capai-sekitar-rp145-miliar</guid><pubDate>Selasa 17 Mei 2022 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/17/510/2595408/bpkad-yogyakarta-sebut-tunggakan-pajak-daerah-capai-sekitar-rp145-miliar-RdVzH4ql4m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yogyakarta/Pariwisata Indonesia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/17/510/2595408/bpkad-yogyakarta-sebut-tunggakan-pajak-daerah-capai-sekitar-rp145-miliar-RdVzH4ql4m.jpg</image><title>Yogyakarta/Pariwisata Indonesia</title></images><description>YOGYAKARTA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat adanya tunggakan pajak daerah yang mencapai sekitar Rp145 miliar.

Nilai tersebut hampir 80 persen atau Rp112 miliar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 1914-2021.
BACA JUGA:Sprint Rally Piala Raja, Ajang Tumbuhkan Iklim Sport Tourism Yogyakarta

&quot;Nilai tunggakan pajak tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,&quot; kata Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurut dia, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.

BACA JUGA:Ekspansi Bisnis, MNC Land Perluas Jaringan Hotel di Yogyakarta

Selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja, menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.
&quot;Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak,&quot; katanya.

BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda.

&quot;Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, wajib pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan,&quot; katanya.

Dengan demikian, wajib pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.

&quot;Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,&quot; katanya.

Wasesa mengatakan pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp379 miliar.

(bul)</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat adanya tunggakan pajak daerah yang mencapai sekitar Rp145 miliar.

Nilai tersebut hampir 80 persen atau Rp112 miliar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 1914-2021.
BACA JUGA:Sprint Rally Piala Raja, Ajang Tumbuhkan Iklim Sport Tourism Yogyakarta

&quot;Nilai tunggakan pajak tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,&quot; kata Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurut dia, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.

BACA JUGA:Ekspansi Bisnis, MNC Land Perluas Jaringan Hotel di Yogyakarta

Selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja, menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.
&quot;Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak,&quot; katanya.

BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda.

&quot;Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, wajib pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan,&quot; katanya.

Dengan demikian, wajib pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.

&quot;Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,&quot; katanya.

Wasesa mengatakan pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp379 miliar.

(bul)</content:encoded></item></channel></rss>
