<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Taruna PIP Semarang yang Tewaskan Juniornya Dituntut 9 Tahun Penjara</title><description>Lima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/17/512/2595394/5-taruna-pip-semarang-yang-tewaskan-juniornya-dituntut-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/17/512/2595394/5-taruna-pip-semarang-yang-tewaskan-juniornya-dituntut-9-tahun-penjara"/><item><title>5 Taruna PIP Semarang yang Tewaskan Juniornya Dituntut 9 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/17/512/2595394/5-taruna-pip-semarang-yang-tewaskan-juniornya-dituntut-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/17/512/2595394/5-taruna-pip-semarang-yang-tewaskan-juniornya-dituntut-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 17 Mei 2022 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/17/512/2595394/5-taruna-pip-semarang-yang-tewaskan-juniornya-dituntut-9-tahun-penjara-ZOmA4XKZaz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus penganiayaan taruna PIP Semarang. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/17/512/2595394/5-taruna-pip-semarang-yang-tewaskan-juniornya-dituntut-9-tahun-penjara-ZOmA4XKZaz.jpg</image><title>Sidang kasus penganiayaan taruna PIP Semarang. (Foto: Ant)</title></images><description>SEMARANG - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, menjdi terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza. Lima orang ini dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus menyatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

BACA JUGA: Pipa Gas di Prabumulih Meledak, Pertamina Lakukan Investigasi


BACA JUGA:Breaking News! Pipa Gas Pertamina Meledak Hebat, 2 Warga Jadi Korban

&quot;Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara,&quot; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.



Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.

Perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.



Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa maupun para penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.

Taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza diduga tewas setelah dianiaya lima seniornya pada September 2021 lalu.

Peristiwa nahas terjadi di Mes Indoraya Semarang saat kegiatan pendisiplinan yang dilakukan senior terhadap taruna junior.</description><content:encoded>SEMARANG - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, menjdi terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza. Lima orang ini dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus menyatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.

BACA JUGA: Pipa Gas di Prabumulih Meledak, Pertamina Lakukan Investigasi


BACA JUGA:Breaking News! Pipa Gas Pertamina Meledak Hebat, 2 Warga Jadi Korban

&quot;Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara,&quot; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.



Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.

Perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.



Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa maupun para penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.

Taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza diduga tewas setelah dianiaya lima seniornya pada September 2021 lalu.

Peristiwa nahas terjadi di Mes Indoraya Semarang saat kegiatan pendisiplinan yang dilakukan senior terhadap taruna junior.</content:encoded></item></channel></rss>
