<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakai Wig hingga Peci saat Buron, Penusuk Janda di Sukabumi Terancam Hukuman Mati   </title><description>Polisi membekuk tersangka yang berpindah-pindah tempat usai melakukan penusukan dan ditangkap di Kawasan Gunung Walat</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/17/525/2595204/pakai-wig-hingga-peci-saat-buron-penusuk-janda-di-sukabumi-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/17/525/2595204/pakai-wig-hingga-peci-saat-buron-penusuk-janda-di-sukabumi-terancam-hukuman-mati"/><item><title>Pakai Wig hingga Peci saat Buron, Penusuk Janda di Sukabumi Terancam Hukuman Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/17/525/2595204/pakai-wig-hingga-peci-saat-buron-penusuk-janda-di-sukabumi-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/17/525/2595204/pakai-wig-hingga-peci-saat-buron-penusuk-janda-di-sukabumi-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 17 Mei 2022 08:57 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/17/525/2595204/pakai-wig-hingga-peci-saat-buron-penusuk-janda-di-sukabumi-terancam-hukuman-mati-GcC91D4ryP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi merilis pelaku pembunuhan janda di Sukabumi (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/17/525/2595204/pakai-wig-hingga-peci-saat-buron-penusuk-janda-di-sukabumi-terancam-hukuman-mati-GcC91D4ryP.jpg</image><title>Polisi merilis pelaku pembunuhan janda di Sukabumi (Foto: MNC Portal)</title></images><description>SUKABUMI - Tersangka RR (30) menyamar untuk mengelabui petugas dengan memakai rambut palsu (wig) hingga peci songkok dalam pelariannya setelah menusuk SK alias EN (35) janda cantik anak dua di Kampung Babakan Sirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Setelah buron 3 hari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak akhirnya berhasil membekuk tersangka yang berpindah-pindah tempat usai melakukan penusukan dan ditangkap di Kawasan Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 16 Mei 2022 siang.
&quot;Jadi usai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat. Dalam menyamarkan dirinya, tersangka ini menggunakan wig rambut panjang dan memakai peci songkok. Hal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menyamarkan tersangka dalam pelariannya,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Saat penangkapan tersangka, lanjut I Putu, terdapat pula barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban. Selain itu, terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran yang sekarang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Penusuk Janda Cantik di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Ambruk Didor Petugas
&quot;Motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 bulan akan tetapi berjalannya waktu, korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya. Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,&quot; tambah I Putu.
Baca juga:&amp;nbsp;Netizen Ungkap Penusuk Janda Cantik di Sukabumi Pernah Maling Kotak Amal MasjidSaat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.
&quot;Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun,&quot; ujar I Putu.
Baca juga:&amp;nbsp;Geng Motor Kejar Pengendara Lain Sambil Acungi Celurit

</description><content:encoded>SUKABUMI - Tersangka RR (30) menyamar untuk mengelabui petugas dengan memakai rambut palsu (wig) hingga peci songkok dalam pelariannya setelah menusuk SK alias EN (35) janda cantik anak dua di Kampung Babakan Sirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Setelah buron 3 hari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak akhirnya berhasil membekuk tersangka yang berpindah-pindah tempat usai melakukan penusukan dan ditangkap di Kawasan Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 16 Mei 2022 siang.
&quot;Jadi usai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat. Dalam menyamarkan dirinya, tersangka ini menggunakan wig rambut panjang dan memakai peci songkok. Hal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menyamarkan tersangka dalam pelariannya,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Saat penangkapan tersangka, lanjut I Putu, terdapat pula barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban. Selain itu, terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran yang sekarang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Penusuk Janda Cantik di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Ambruk Didor Petugas
&quot;Motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 bulan akan tetapi berjalannya waktu, korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya. Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,&quot; tambah I Putu.
Baca juga:&amp;nbsp;Netizen Ungkap Penusuk Janda Cantik di Sukabumi Pernah Maling Kotak Amal MasjidSaat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.
&quot;Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun,&quot; ujar I Putu.
Baca juga:&amp;nbsp;Geng Motor Kejar Pengendara Lain Sambil Acungi Celurit

</content:encoded></item></channel></rss>
