<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu</title><description>Sebuah truk tinja dengan nomor polisi B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596651/buang-limbah-tinja-sembarangan-di-matraman-jaktim-dinas-lh-dki-dikenakan-uang-paksa-rp500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596651/buang-limbah-tinja-sembarangan-di-matraman-jaktim-dinas-lh-dki-dikenakan-uang-paksa-rp500-ribu"/><item><title>Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596651/buang-limbah-tinja-sembarangan-di-matraman-jaktim-dinas-lh-dki-dikenakan-uang-paksa-rp500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596651/buang-limbah-tinja-sembarangan-di-matraman-jaktim-dinas-lh-dki-dikenakan-uang-paksa-rp500-ribu</guid><pubDate>Kamis 19 Mei 2022 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/19/338/2596651/buang-limbah-tinja-sembarangan-di-matraman-jaktim-dinas-lh-dki-dikenakan-uang-paksa-rp500-ribu-wRlEgRxrYe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk tinja buang limbah liar. (Foto: Dok Dinas LH DKI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/19/338/2596651/buang-limbah-tinja-sembarangan-di-matraman-jaktim-dinas-lh-dki-dikenakan-uang-paksa-rp500-ribu-wRlEgRxrYe.jpg</image><title>Truk tinja buang limbah liar. (Foto: Dok Dinas LH DKI)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Sebuah truk pengangkut tinja dengan nomor polisi B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sore.

&quot;Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis didepan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa 17/5/2022,&quot; tulis akun Instagram @beritamatraman dikutip, Kamis (19/5/2022).

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pelanggar diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.

BACA JUGA:Kasad Tinjau TNI AD Manunggal Air di Pemukiman Mantan Pejuang Eks Timor Timur


BACA JUGA:Tinjau Bandara Soetta, Menhub: Jangan Pulang Hari Ini, Lebih Baik Senin atau Selasa


&quot;Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5/2022) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur,&quot; kata Yogi saat dihubungi.

&quot;Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000,&quot; tambahnya.



Yogi mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.

&quot;Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Sebuah truk pengangkut tinja dengan nomor polisi B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sore.

&quot;Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis didepan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa 17/5/2022,&quot; tulis akun Instagram @beritamatraman dikutip, Kamis (19/5/2022).

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pelanggar diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.

BACA JUGA:Kasad Tinjau TNI AD Manunggal Air di Pemukiman Mantan Pejuang Eks Timor Timur


BACA JUGA:Tinjau Bandara Soetta, Menhub: Jangan Pulang Hari Ini, Lebih Baik Senin atau Selasa


&quot;Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5/2022) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur,&quot; kata Yogi saat dihubungi.

&quot;Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000,&quot; tambahnya.



Yogi mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.

&quot;Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
