<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Sopir Truk Tinja Buang Limbah di Selokan Matraman</title><description>Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya langsung memberikan sanksi kepada pelanggar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596818/ini-alasan-sopir-truk-tinja-buang-limbah-di-selokan-matraman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596818/ini-alasan-sopir-truk-tinja-buang-limbah-di-selokan-matraman"/><item><title>Ini Alasan Sopir Truk Tinja Buang Limbah di Selokan Matraman</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596818/ini-alasan-sopir-truk-tinja-buang-limbah-di-selokan-matraman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/19/338/2596818/ini-alasan-sopir-truk-tinja-buang-limbah-di-selokan-matraman</guid><pubDate>Kamis 19 Mei 2022 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/19/338/2596818/ini-alasan-sopir-truk-tinja-buang-limbah-di-selokan-matraman-hGzGKq0i3N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dinas LH DKI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/19/338/2596818/ini-alasan-sopir-truk-tinja-buang-limbah-di-selokan-matraman-hGzGKq0i3N.jpg</image><title>Foto: Dinas LH DKI</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap alasan truk pengangkut tinja membuang limbah di selokan. Diketahui, sopir truk tersebut tidak mau membayar retribusi pembuangan limbah.
(Baca juga: Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu)
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya  langsung memberikan sanksi kepada pelanggar.
&amp;ldquo;Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum  menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur,&quot; kata Yogi saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Yogi mengatakan, atas perbuatannya sopir truk pengangkut tinja yang membuang limbah sembarangan, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. &quot;Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000,&quot; tambahnya.
Yogi juga mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.
&quot;Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI,&quot; tutupnya.Diketahui, sebuah truk pengangkut tinja dengan nomor polisi B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sore.
&quot;Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis didepan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa 17/5/2022,&quot; tulis akun Instagram @beritamatraman.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap alasan truk pengangkut tinja membuang limbah di selokan. Diketahui, sopir truk tersebut tidak mau membayar retribusi pembuangan limbah.
(Baca juga: Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu)
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya  langsung memberikan sanksi kepada pelanggar.
&amp;ldquo;Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum  menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur,&quot; kata Yogi saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Yogi mengatakan, atas perbuatannya sopir truk pengangkut tinja yang membuang limbah sembarangan, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. &quot;Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000,&quot; tambahnya.
Yogi juga mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.
&quot;Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI,&quot; tutupnya.Diketahui, sebuah truk pengangkut tinja dengan nomor polisi B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sore.
&quot;Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis didepan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa 17/5/2022,&quot; tulis akun Instagram @beritamatraman.</content:encoded></item></channel></rss>
