<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Penyerangan Rumah Karyawan</title><description>Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/19/340/2596421/oknum-dosen-unri-dituntut-3-tahun-penjara-terkait-penyerangan-rumah-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/19/340/2596421/oknum-dosen-unri-dituntut-3-tahun-penjara-terkait-penyerangan-rumah-karyawan"/><item><title>Oknum Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Penyerangan Rumah Karyawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/19/340/2596421/oknum-dosen-unri-dituntut-3-tahun-penjara-terkait-penyerangan-rumah-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/19/340/2596421/oknum-dosen-unri-dituntut-3-tahun-penjara-terkait-penyerangan-rumah-karyawan</guid><pubDate>Kamis 19 Mei 2022 02:29 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/19/340/2596421/oknum-dosen-unri-dituntut-3-tahun-penjara-terkait-penyerangan-rumah-karyawan-XyWt15Uh9U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang dosen Unri terkait penyerangan rumah karywan (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/19/340/2596421/oknum-dosen-unri-dituntut-3-tahun-penjara-terkait-penyerangan-rumah-karyawan-XyWt15Uh9U.jpg</image><title>Sidang dosen Unri terkait penyerangan rumah karywan (Foto : MPI)</title></images><description>PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar, Riau menuntut 3 tahun penjara kepada Anthony Hamzah. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dosen Universitas Riau (Unri) ini terbukti menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan.

Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silfanus Rotua Simanulang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar pada Rabu (18/5/2022) malam.

&quot;Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun,&quot; ucapnya.

Terdakwa terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Dia

BACA JUGA:2 Pelaku Penyerangan Sekret Mahasiswa di Kendari Ditangkap

Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan serta pengerusakan.

Anthony  Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.Hal yang memberatkan terdakwa. Dimana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

&quot;Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,&quot; ujarnya.

Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.</description><content:encoded>PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar, Riau menuntut 3 tahun penjara kepada Anthony Hamzah. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dosen Universitas Riau (Unri) ini terbukti menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan.

Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silfanus Rotua Simanulang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar pada Rabu (18/5/2022) malam.

&quot;Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun,&quot; ucapnya.

Terdakwa terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Dia

BACA JUGA:2 Pelaku Penyerangan Sekret Mahasiswa di Kendari Ditangkap

Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan serta pengerusakan.

Anthony  Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.Hal yang memberatkan terdakwa. Dimana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

&quot;Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,&quot; ujarnya.

Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.</content:encoded></item></channel></rss>
