<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Bunuh Pria Bertato Ikan Mas, Pelaku Pakai Styrofoam Tutup Korbannya</title><description>&quot;Pelaku mengorok leher korban dan menutup korban dengan menggunakan styrofoam bekas kulkas,&quot; jelasnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597433/usai-bunuh-pria-bertato-ikan-mas-pelaku-pakai-styrofoam-tutup-korbannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597433/usai-bunuh-pria-bertato-ikan-mas-pelaku-pakai-styrofoam-tutup-korbannya"/><item><title>Usai Bunuh Pria Bertato Ikan Mas, Pelaku Pakai Styrofoam Tutup Korbannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597433/usai-bunuh-pria-bertato-ikan-mas-pelaku-pakai-styrofoam-tutup-korbannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597433/usai-bunuh-pria-bertato-ikan-mas-pelaku-pakai-styrofoam-tutup-korbannya</guid><pubDate>Jum'at 20 Mei 2022 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/20/338/2597433/usai-bunuh-pria-bertato-ikan-mas-pelaku-pakai-styrofoam-tutup-korbannya-E0w1JwNaeL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi merilis pelaku pembunuhan berencana pria bertato ikan emas (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/20/338/2597433/usai-bunuh-pria-bertato-ikan-mas-pelaku-pakai-styrofoam-tutup-korbannya-E0w1JwNaeL.jpg</image><title>Polisi merilis pelaku pembunuhan berencana pria bertato ikan emas (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantas) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap pria bertato ikan mas berinisial D yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
&quot;Menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana yang kemarin viral pria bertato telah terbunuh,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (20/5/2022).
Pelaku berinisial M (50) ditangkap pada Rabu 18 Mei 2022 dini hari. Penangkapan dilakukan di Cluster Helikonia, Kelurahan Jati Sari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
&quot;Pelaku mengorok leher korban dan menutup korban dengan menggunakan styrofoam bekas kulkas,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Malam Kelam Eno Farihah: Diperkosa dan Dibunuh dengan Tubuh Tertancap Pacul, Pelaku Lolos dari Hukuman Mati
Sejumlah barang bukti yang di amankan di antaranya sebuah golok, keris, helm, motor, tas ransel, dua buah handphone, sepatu, jaket, kaos.
Penyidik menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP degan ancaman hukumannya pidana mati, pemberatan seumur hidup.
Baca juga:&amp;nbsp;Kesal Kerap Ditanya Uang Warisan, Anak Ini Bacoki Ibu Kandungnya
</description><content:encoded>JAKARTA - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantas) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap pria bertato ikan mas berinisial D yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
&quot;Menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana yang kemarin viral pria bertato telah terbunuh,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (20/5/2022).
Pelaku berinisial M (50) ditangkap pada Rabu 18 Mei 2022 dini hari. Penangkapan dilakukan di Cluster Helikonia, Kelurahan Jati Sari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
&quot;Pelaku mengorok leher korban dan menutup korban dengan menggunakan styrofoam bekas kulkas,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Malam Kelam Eno Farihah: Diperkosa dan Dibunuh dengan Tubuh Tertancap Pacul, Pelaku Lolos dari Hukuman Mati
Sejumlah barang bukti yang di amankan di antaranya sebuah golok, keris, helm, motor, tas ransel, dua buah handphone, sepatu, jaket, kaos.
Penyidik menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP degan ancaman hukumannya pidana mati, pemberatan seumur hidup.
Baca juga:&amp;nbsp;Kesal Kerap Ditanya Uang Warisan, Anak Ini Bacoki Ibu Kandungnya
</content:encoded></item></channel></rss>
