<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum PNS Ditangkap karena Narkoba, Barang Buktinya Sabu Seberat 2 Gram</title><description>Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Gianyar, Bali ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/23/244/2598701/oknum-pns-ditangkap-karena-narkoba-barang-buktinya-sabu-seberat-2-gram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/23/244/2598701/oknum-pns-ditangkap-karena-narkoba-barang-buktinya-sabu-seberat-2-gram"/><item><title>Oknum PNS Ditangkap karena Narkoba, Barang Buktinya Sabu Seberat 2 Gram</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/23/244/2598701/oknum-pns-ditangkap-karena-narkoba-barang-buktinya-sabu-seberat-2-gram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/23/244/2598701/oknum-pns-ditangkap-karena-narkoba-barang-buktinya-sabu-seberat-2-gram</guid><pubDate>Senin 23 Mei 2022 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ketut Catur Kusumaningrat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/23/244/2598701/oknum-pns-ditangkap-karena-narkoba-barang-buktinya-sabu-seberat-2-gram-HKkeMuqGev.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi mengamankan 9 orang terkait kasus narkoba di Gianyar, Bali. Salah satunya merupakan oknum PNS. (Foto: K Catur/iNews) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/23/244/2598701/oknum-pns-ditangkap-karena-narkoba-barang-buktinya-sabu-seberat-2-gram-HKkeMuqGev.jpg</image><title>Polisi mengamankan 9 orang terkait kasus narkoba di Gianyar, Bali. Salah satunya merupakan oknum PNS. (Foto: K Catur/iNews) </title></images><description>GIANYAR - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Gianyar, Bali ditangkap polisi. Oknum PNS ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial IBPS alias Gus Lebo (44) ini terancam maksimal 12 tahun kurungan penjara .

&amp;ldquo;Hampir 2 gram sabu yang diamankan,&amp;rdquo; kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

BACA JUGA:Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Aceh, Ternyata Pelaku Juga Pakai Narkoba


BACA JUGA:Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba, Anggota Polres Mura Jalani Operasi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oknum PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Kabupaten Gianyar ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua gram.

Penangkapan pelaku oknum PNS ini berbarengan dengan penangkapan pelaku lainnya di kawasan Kota Gianyar.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, polisi juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.


</description><content:encoded>GIANYAR - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Gianyar, Bali ditangkap polisi. Oknum PNS ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial IBPS alias Gus Lebo (44) ini terancam maksimal 12 tahun kurungan penjara .

&amp;ldquo;Hampir 2 gram sabu yang diamankan,&amp;rdquo; kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

BACA JUGA:Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Aceh, Ternyata Pelaku Juga Pakai Narkoba


BACA JUGA:Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba, Anggota Polres Mura Jalani Operasi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oknum PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Kabupaten Gianyar ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua gram.

Penangkapan pelaku oknum PNS ini berbarengan dengan penangkapan pelaku lainnya di kawasan Kota Gianyar.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, polisi juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.


</content:encoded></item></channel></rss>
