<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Maut di Karawang, Sopir Elf Jadi Tersangka</title><description>Sopir elf yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karawang yang menewaskan 7 orang, resmi jadi tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka"/><item><title>7 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Maut di Karawang, Sopir Elf Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 23 Mei 2022 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka-BYoIFOcPbc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/23/525/2598619/7-nyawa-melayang-akibat-kecelakaan-maut-di-karawang-sopir-elf-jadi-tersangka-BYoIFOcPbc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>BANDUNG - Sopir Elf berinisial DB yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karawang yang menewaskan 7 orang, resmi jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden yang menyebabkan 7 nyawa melayang itu.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam insiden maut tersebut.

&quot;(Sopir Elf) sudah (ditetapkan tersangka),&quot; ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ibrahim, sopir Elf maut tersebut juga ditahan. &quot;Sudah ditahan,&quot; ucapnya.

Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Karawang, 7 Orang Tewas dan 10 Terluka


Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.

&quot;Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai,&quot; tandas Ibrahim.Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang.

Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu 15 Mei 2022, itu.</description><content:encoded>BANDUNG - Sopir Elf berinisial DB yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karawang yang menewaskan 7 orang, resmi jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden yang menyebabkan 7 nyawa melayang itu.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam insiden maut tersebut.

&quot;(Sopir Elf) sudah (ditetapkan tersangka),&quot; ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ibrahim, sopir Elf maut tersebut juga ditahan. &quot;Sudah ditahan,&quot; ucapnya.

Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Karawang, 7 Orang Tewas dan 10 Terluka


Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.

&quot;Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai,&quot; tandas Ibrahim.Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang.

Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu 15 Mei 2022, itu.</content:encoded></item></channel></rss>
