<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi dengan Kapasitas 100%</title><description>Pada daerah berstatus PPKM Level 1, pasar dan supermarket dapat beroperasi dengan kapasitas 100%.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599140/jabodetabek-ppkm-level-1-pasar-dan-supermarket-beroperasi-dengan-kapasitas-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599140/jabodetabek-ppkm-level-1-pasar-dan-supermarket-beroperasi-dengan-kapasitas-100"/><item><title>Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi dengan Kapasitas 100%</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599140/jabodetabek-ppkm-level-1-pasar-dan-supermarket-beroperasi-dengan-kapasitas-100</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599140/jabodetabek-ppkm-level-1-pasar-dan-supermarket-beroperasi-dengan-kapasitas-100</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2022 07:54 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/24/337/2599140/jabodetabek-ppkm-level-1-pasar-dan-supermarket-beroperasi-dengan-kapasitas-100-cVIpVwl2lK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas 100% di daerah dengan status PPKM Level 1. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/24/337/2599140/jabodetabek-ppkm-level-1-pasar-dan-supermarket-beroperasi-dengan-kapasitas-100-cVIpVwl2lK.jpg</image><title>Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas 100% di daerah dengan status PPKM Level 1. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2022. Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, jumlah daerah berstatus di Level 1 meningkat dari semula 11 menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun dari Level 2 ke 1.

Dalam Inmendagri tersebut, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dikunjungi dengan kapasitas pengunjung 100%.

&quot;Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,&quot; bunyi aturan Inmendagri tersebut.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

BACA JUGA:41 Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1, Ini Daftarnya

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

Dirjen Bina Adwil Safrizal berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pada penggunaan masker. Meski sudah diperbolehkan untuk melepas di luar ruangan, namun diwajibkan memakai masker di dalam ruangan dan bagi kelompok rentan.

&amp;ldquo;Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,&quot; ucap Safrizal.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2022. Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, jumlah daerah berstatus di Level 1 meningkat dari semula 11 menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun dari Level 2 ke 1.

Dalam Inmendagri tersebut, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dikunjungi dengan kapasitas pengunjung 100%.

&quot;Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,&quot; bunyi aturan Inmendagri tersebut.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

BACA JUGA:41 Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1, Ini Daftarnya

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

Dirjen Bina Adwil Safrizal berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pada penggunaan masker. Meski sudah diperbolehkan untuk melepas di luar ruangan, namun diwajibkan memakai masker di dalam ruangan dan bagi kelompok rentan.

&amp;ldquo;Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,&quot; ucap Safrizal.
</content:encoded></item></channel></rss>
