<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan 25 Ton Solar Subsidi, Ini Modus Pelaku</title><description>Bareskrim membongkar penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599187/bareskrim-bongkar-penyalahgunaan-25-ton-solar-subsidi-ini-modus-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599187/bareskrim-bongkar-penyalahgunaan-25-ton-solar-subsidi-ini-modus-pelaku"/><item><title>Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan 25 Ton Solar Subsidi, Ini Modus Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599187/bareskrim-bongkar-penyalahgunaan-25-ton-solar-subsidi-ini-modus-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/24/337/2599187/bareskrim-bongkar-penyalahgunaan-25-ton-solar-subsidi-ini-modus-pelaku</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2022 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/24/337/2599187/bareskrim-bongkar-penyalahgunaan-25-ton-solar-subsidi-ini-modus-pelaku-3QkcxfRC3W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim bongkar penyalahgunaan solar bersubsidi. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/24/337/2599187/bareskrim-bongkar-penyalahgunaan-25-ton-solar-subsidi-ini-modus-pelaku-3QkcxfRC3W.jpg</image><title>Bareskrim bongkar penyalahgunaan solar bersubsidi. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Pati, Jawa Tengah (Jateng), sejak 2021.
Dalam keterangan yang diterima dari Dittipidter Bareskrim Polri, pelaku memperoleh solar dari sejumlah SPBU lalu menampungnya di gudang penyimpanan. Para pelaku menggunakan kemudian kendaraan yang sudah dimodifikasi.
&amp;ldquo;Menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal Permata Nusantara V,&amp;rdquo; demikian keterangan dari rilis yang diterima, Selasa (24/5/2022).
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Ke-12 tersangka itu adalah MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); MT sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); SW sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil heli); FDA sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil heli); AAP sebagai kepala gudang; MA sebagai sopir tangki kapasitas 24000 liter; TH sebagai sopir tangki kapasitas 24000 Liter; JS sebagai pemodal; AEP sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); S sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli).
BACA JUGA:Breaking News! Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sejumlah Mobil hingga Kapal Tanker Disita
Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa BBM Solar total 25 ton, mobil tangki warnah putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil yang dimodifikasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Pati, Jawa Tengah (Jateng), sejak 2021.
Dalam keterangan yang diterima dari Dittipidter Bareskrim Polri, pelaku memperoleh solar dari sejumlah SPBU lalu menampungnya di gudang penyimpanan. Para pelaku menggunakan kemudian kendaraan yang sudah dimodifikasi.
&amp;ldquo;Menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal Permata Nusantara V,&amp;rdquo; demikian keterangan dari rilis yang diterima, Selasa (24/5/2022).
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Ke-12 tersangka itu adalah MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); MT sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); SW sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil heli); FDA sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil heli); AAP sebagai kepala gudang; MA sebagai sopir tangki kapasitas 24000 liter; TH sebagai sopir tangki kapasitas 24000 Liter; JS sebagai pemodal; AEP sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli); S sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi (mobil heli).
BACA JUGA:Breaking News! Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sejumlah Mobil hingga Kapal Tanker Disita
Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa BBM Solar total 25 ton, mobil tangki warnah putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil yang dimodifikasi.</content:encoded></item></channel></rss>
