<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Tangerang Ditangkap</title><description>Seorang pria di Tangerang ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di bawah kasur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/338/2599395/simpan-sabu-di-bawah-kasur-pria-di-tangerang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/24/338/2599395/simpan-sabu-di-bawah-kasur-pria-di-tangerang-ditangkap"/><item><title>Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Tangerang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/338/2599395/simpan-sabu-di-bawah-kasur-pria-di-tangerang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/24/338/2599395/simpan-sabu-di-bawah-kasur-pria-di-tangerang-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2022 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/24/338/2599395/simpan-sabu-di-bawah-kasur-pria-di-tangerang-ditangkap-E0qyKdM8Dz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang pria kedapatan simpan sabu di bawah kasur. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/24/338/2599395/simpan-sabu-di-bawah-kasur-pria-di-tangerang-ditangkap-E0qyKdM8Dz.jpg</image><title>Seorang pria kedapatan simpan sabu di bawah kasur. (MNC Portal)</title></images><description>TANGERANG - Seorang pria berinisial AMB (37) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram di bawah kasur tempat tinggalnya di Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan ke kediaman AMB, polisi menemukan sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus permen disimpan di bawah kasur.

Hengki mengakui, awal mula informasi ini terendus dari kecurigaan warga sekitar terkait adanya penyalahgunaan narkotika di kediaman pelaku.

BACA JUGA:Tangkap 2 Pengedar di Jakbar, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi hingga 3 Kg Sabu

&amp;ldquo;Dari penggeledahan di rumah terduga pelaku, diakui penemuan sabu-sabu di bawah kasur tersebut milik AMB,&quot; ujarnya dalam keterangan, Selasa (24/5/2022).

Dari penemuan ini, AMB diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

&amp;ldquo;Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang pria berinisial AMB (37) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram di bawah kasur tempat tinggalnya di Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan ke kediaman AMB, polisi menemukan sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus permen disimpan di bawah kasur.

Hengki mengakui, awal mula informasi ini terendus dari kecurigaan warga sekitar terkait adanya penyalahgunaan narkotika di kediaman pelaku.

BACA JUGA:Tangkap 2 Pengedar di Jakbar, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi hingga 3 Kg Sabu

&amp;ldquo;Dari penggeledahan di rumah terduga pelaku, diakui penemuan sabu-sabu di bawah kasur tersebut milik AMB,&quot; ujarnya dalam keterangan, Selasa (24/5/2022).

Dari penemuan ini, AMB diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

&amp;ldquo;Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
