<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta</title><description>Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/519/2599453/penendang-sesajen-gunung-semeru-dituntut-7-bulan-penjara-dan-denda-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/24/519/2599453/penendang-sesajen-gunung-semeru-dituntut-7-bulan-penjara-dan-denda-rp50-juta"/><item><title>Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/24/519/2599453/penendang-sesajen-gunung-semeru-dituntut-7-bulan-penjara-dan-denda-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/24/519/2599453/penendang-sesajen-gunung-semeru-dituntut-7-bulan-penjara-dan-denda-rp50-juta</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2022 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Yayan Nugroho</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/24/519/2599453/penendang-sesajen-di-gunung-semeru-dituntut-7-bulan-penjara-dan-denda-rp50-juta-O2SiyoMQlj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang online perkara penendangan sesajen Gunung Semeru (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/24/519/2599453/penendang-sesajen-di-gunung-semeru-dituntut-7-bulan-penjara-dan-denda-rp50-juta-O2SiyoMQlj.jpg</image><title>Sidang online perkara penendangan sesajen Gunung Semeru (Foto : iNews)</title></images><description>LUMAJANG - Usai menjalani serangkaian proses hukum, terdakwa kasus penendangan sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, akhirnya menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/5/2022) siang.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta, bagi terdakwa Hadfana Firdaus.
Dalam sidang yang diselenggarakan secara daring tersebut, Hadfana Firdaus didakwa Pasal 145 Ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Dalam serangkaian persidangan yang telah dijalani, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.



BACA JUGA:Temui Pria Penendang Sesajen, Bupati Lumajang: Proses Hukum tetap Jalan Meski Ada Islah
Sementara hal yang meringankan terdakwa di antaranya, belum pernah terjerat permasalahan hukum, kooperatif selama menjalani proses hukum dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
&quot;Terdakwa kooperatif selama menjalani proses persidangan,&quot; ujar JPU Mirzantio.Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang, lantaran menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang.</description><content:encoded>LUMAJANG - Usai menjalani serangkaian proses hukum, terdakwa kasus penendangan sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, akhirnya menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/5/2022) siang.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta, bagi terdakwa Hadfana Firdaus.
Dalam sidang yang diselenggarakan secara daring tersebut, Hadfana Firdaus didakwa Pasal 145 Ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Dalam serangkaian persidangan yang telah dijalani, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.



BACA JUGA:Temui Pria Penendang Sesajen, Bupati Lumajang: Proses Hukum tetap Jalan Meski Ada Islah
Sementara hal yang meringankan terdakwa di antaranya, belum pernah terjerat permasalahan hukum, kooperatif selama menjalani proses hukum dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
&quot;Terdakwa kooperatif selama menjalani proses persidangan,&quot; ujar JPU Mirzantio.Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang, lantaran menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang.</content:encoded></item></channel></rss>
