<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Gelar Aksi Besar-besaran 8 Juni Tolak Pengesahan Revisi UU PPP</title><description>Buruh mengambil sejumlah langkah untuk merespon keputusan tersebut, salah satunya dengan turun ke jalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/25/337/2599989/buruh-gelar-aksi-besar-besaran-8-juni-tolak-pengesahan-revisi-uu-ppp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/25/337/2599989/buruh-gelar-aksi-besar-besaran-8-juni-tolak-pengesahan-revisi-uu-ppp"/><item><title>Buruh Gelar Aksi Besar-besaran 8 Juni Tolak Pengesahan Revisi UU PPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/25/337/2599989/buruh-gelar-aksi-besar-besaran-8-juni-tolak-pengesahan-revisi-uu-ppp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/25/337/2599989/buruh-gelar-aksi-besar-besaran-8-juni-tolak-pengesahan-revisi-uu-ppp</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2022 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/25/337/2599989/buruh-gelar-aksi-besar-besaran-8-juni-tolak-pengesahan-revisi-uu-ppp-VjhSL2ORkq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi demo buruh (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/25/337/2599989/buruh-gelar-aksi-besar-besaran-8-juni-tolak-pengesahan-revisi-uu-ppp-VjhSL2ORkq.jpg</image><title>Ilustrasi demo buruh (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Partai Buruh bersama serikat buruh menyatakan menolak atas pengesahan revisi undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP). Buruh mengambil sejumlah langkah untuk merespon keputusan tersebut, salah satunya dengan turun ke jalan.&amp;nbsp;
&quot;Satu, melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,&quot; kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:Sebelum Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang, Puan Tanyakan Sikap Fraksi
&amp;nbsp;
Kedua, Partai Buruh bersama serikat buruh seperti KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.
Ketiga, Said mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.
Menurut dia, revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum. Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.
Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang. &amp;ldquo;Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Tok! DPR Sahkan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus LawPadahal, kata dia, UU PPP iji adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.
&amp;ldquo;Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,&amp;rdquo; tuturnya.
Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai buruh dan elemen serikat pekerja ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM.
Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.
Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
&quot;Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Partai Buruh bersama serikat buruh menyatakan menolak atas pengesahan revisi undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP). Buruh mengambil sejumlah langkah untuk merespon keputusan tersebut, salah satunya dengan turun ke jalan.&amp;nbsp;
&quot;Satu, melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,&quot; kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:Sebelum Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang, Puan Tanyakan Sikap Fraksi
&amp;nbsp;
Kedua, Partai Buruh bersama serikat buruh seperti KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.
Ketiga, Said mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.
Menurut dia, revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum. Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.
Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang. &amp;ldquo;Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Tok! DPR Sahkan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus LawPadahal, kata dia, UU PPP iji adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.
&amp;ldquo;Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,&amp;rdquo; tuturnya.
Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai buruh dan elemen serikat pekerja ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM.
Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.
Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
&quot;Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
