<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1 Kg Lebih Sabu di Kendari</title><description>Dua pengedar sabu seberat 1 Kilogram lebih, Andi Pupung (28) dan Albi Samiri (21) ditangkap Tim Narko 10.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600129/tangkap-2-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-kg-lebih-sabu-di-kendari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600129/tangkap-2-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-kg-lebih-sabu-di-kendari"/><item><title>Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1 Kg Lebih Sabu di Kendari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600129/tangkap-2-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-kg-lebih-sabu-di-kendari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600129/tangkap-2-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-kg-lebih-sabu-di-kendari</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2022 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Febriyono Tamenk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/25/340/2600129/tangkap-2-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-kg-lebih-sabu-di-kendari-KtpfnqiiCx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Foto: Febriyono Tamenk)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/25/340/2600129/tangkap-2-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-kg-lebih-sabu-di-kendari-KtpfnqiiCx.jpg</image><title>Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Foto: Febriyono Tamenk)</title></images><description>KENDARI - Dua pengedar sabu seberat 1 Kilogram lebih, Andi Pupung (28) dan Albi Samiri (21) ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, Selasa 23 Mei 2022 malam.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Nipa &amp;ndash; Nipa, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Ambon, Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Sabu&amp;nbsp;
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 9 gram sabu. Saat dilakukan pengembangan di salah satu rumah pelaku Pupung di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, petugas kembali mengamankan sabu seberat 1.464  gram sabu.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari beserta barang bukti sabu, alat press dan timbangan digital untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari atas perintah dari seseorang yang dikenal pelaku dari dalam rutan.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Tangerang Ditangkap&amp;nbsp;
Sementara itu, salah seorang pelaku Pupung mengatakan, dirinya nekat mengedarkan narkoba karena diiming &amp;ndash; imingi upah besar usai menjual semua sabu yang telah dititipkan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.

</description><content:encoded>KENDARI - Dua pengedar sabu seberat 1 Kilogram lebih, Andi Pupung (28) dan Albi Samiri (21) ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, Selasa 23 Mei 2022 malam.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Nipa &amp;ndash; Nipa, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Ambon, Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Sabu&amp;nbsp;
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 9 gram sabu. Saat dilakukan pengembangan di salah satu rumah pelaku Pupung di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, petugas kembali mengamankan sabu seberat 1.464  gram sabu.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari beserta barang bukti sabu, alat press dan timbangan digital untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari atas perintah dari seseorang yang dikenal pelaku dari dalam rutan.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Tangerang Ditangkap&amp;nbsp;
Sementara itu, salah seorang pelaku Pupung mengatakan, dirinya nekat mengedarkan narkoba karena diiming &amp;ndash; imingi upah besar usai menjual semua sabu yang telah dititipkan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.

</content:encoded></item></channel></rss>
