<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawanan Pencuri Pengiriman Paket Kilat Dicokok, Ironisnya Pelaku Orang Dalam</title><description>Dari enam pelaku yang diringkus, salah satunya adalah otak pelaku, yang juga karyawan perusahaan jasa pengiriman tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600316/kawanan-pencuri-pengiriman-paket-kilat-dicokok-ironisnya-pelaku-orang-dalam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600316/kawanan-pencuri-pengiriman-paket-kilat-dicokok-ironisnya-pelaku-orang-dalam"/><item><title>Kawanan Pencuri Pengiriman Paket Kilat Dicokok, Ironisnya Pelaku Orang Dalam</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600316/kawanan-pencuri-pengiriman-paket-kilat-dicokok-ironisnya-pelaku-orang-dalam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/25/340/2600316/kawanan-pencuri-pengiriman-paket-kilat-dicokok-ironisnya-pelaku-orang-dalam</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2022 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/25/340/2600316/kawanan-pencuri-pengiriman-paket-kilat-dicokok-ironisnya-pelaku-orang-dalam-4EvxOBCBXk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/25/340/2600316/kawanan-pencuri-pengiriman-paket-kilat-dicokok-ironisnya-pelaku-orang-dalam-4EvxOBCBXk.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>JAMBI - Tim Opsnal Polsek Telanaipura berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian ratusan paket milik jasa pengiriman kilat JNE di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
Dari enam pelaku yang diringkus, salah satunya adalah otak pelaku. Ironisnya lagi, dia adalah karyawan perusahaan jasa pengiriman itu sendiri.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, otak pelakunya bernama Rahmadani (22). Sedangkan rekannya, AF (18), RA (18), Andi (40), Ade (24), MR (18) .
&quot;Satu orang DPO berinisial Rd (24). Semuanya merupakan pria dan berdomisili di Kota Jambi,&quot; ujarnya didampimgi Kanit Reskrim Joko Susilo di Mapolsek, Rabu (25/5/2022).
Dari hasil pengembangan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku nekat membuat duplikat kunci ruko JNE. Dan untuk memuluskan rencananya tersebut, pelaku utama mengajak rekan-rekannya untuk bermufakat jahat terhadap bosnya tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ungkap 5 Kurir Sabu Ditangkap di Sumsel Dapat Upah Masing-Masing Rp100 Juta
&quot;Modusnya, Rahmadani yang merupakan orang dalam yang sudah bekerja sekitar satu tahun lamanya,&quot; imbuhnya.
Pelaku ini, katanya kepada petugas, sengaja membuat duplikat kunci ruko JNE. &quot;Selanjutnya, mengajak rekan-rekannya untuk mengambil ratusan paket berbagai jenis yang ada di ruko tersebut,&quot; ungkap Kapolsek.
Dia menambahkan, aksi ini dilakukan pelaku sebelum bulan Ramadan tahun 2022 ini. Dalam aksinya, pelaku mengangkut hasil curiannya secara berangsur-angsur pada malam hari. Selanjutnya, dimasukan ke dalam beberapa karung yang sudah dipersiapkan.
BACA JUGA:Foto dari Kurir Paket Bongkar Pencurian dalam Rumah di Bekasi
Sedangkan cara penjualannya, mereka gunakan media sosial (medsos) dengan harga jual yang cukup terjangkau.
&quot;Hasil dari pencurian barang ini, pelaku jual kembali dengan cara memposting di medsos facebook menu market place dengan harga terjangkau,&quot; tukas Yumika.Sedangkan kerugian yang dialami pihak JNE ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. &quot;Kerugiannya sekitar Rp160 juta,&quot; tegas Yumika.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. &quot;Untuk pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara,&quot; tukasnya.
BACA JUGA:Waspada, Pencurian Motor Bermodus Debt Collector Terjadi di Tangerang</description><content:encoded>JAMBI - Tim Opsnal Polsek Telanaipura berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian ratusan paket milik jasa pengiriman kilat JNE di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
Dari enam pelaku yang diringkus, salah satunya adalah otak pelaku. Ironisnya lagi, dia adalah karyawan perusahaan jasa pengiriman itu sendiri.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, otak pelakunya bernama Rahmadani (22). Sedangkan rekannya, AF (18), RA (18), Andi (40), Ade (24), MR (18) .
&quot;Satu orang DPO berinisial Rd (24). Semuanya merupakan pria dan berdomisili di Kota Jambi,&quot; ujarnya didampimgi Kanit Reskrim Joko Susilo di Mapolsek, Rabu (25/5/2022).
Dari hasil pengembangan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku nekat membuat duplikat kunci ruko JNE. Dan untuk memuluskan rencananya tersebut, pelaku utama mengajak rekan-rekannya untuk bermufakat jahat terhadap bosnya tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ungkap 5 Kurir Sabu Ditangkap di Sumsel Dapat Upah Masing-Masing Rp100 Juta
&quot;Modusnya, Rahmadani yang merupakan orang dalam yang sudah bekerja sekitar satu tahun lamanya,&quot; imbuhnya.
Pelaku ini, katanya kepada petugas, sengaja membuat duplikat kunci ruko JNE. &quot;Selanjutnya, mengajak rekan-rekannya untuk mengambil ratusan paket berbagai jenis yang ada di ruko tersebut,&quot; ungkap Kapolsek.
Dia menambahkan, aksi ini dilakukan pelaku sebelum bulan Ramadan tahun 2022 ini. Dalam aksinya, pelaku mengangkut hasil curiannya secara berangsur-angsur pada malam hari. Selanjutnya, dimasukan ke dalam beberapa karung yang sudah dipersiapkan.
BACA JUGA:Foto dari Kurir Paket Bongkar Pencurian dalam Rumah di Bekasi
Sedangkan cara penjualannya, mereka gunakan media sosial (medsos) dengan harga jual yang cukup terjangkau.
&quot;Hasil dari pencurian barang ini, pelaku jual kembali dengan cara memposting di medsos facebook menu market place dengan harga terjangkau,&quot; tukas Yumika.Sedangkan kerugian yang dialami pihak JNE ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. &quot;Kerugiannya sekitar Rp160 juta,&quot; tegas Yumika.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. &quot;Untuk pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara,&quot; tukasnya.
BACA JUGA:Waspada, Pencurian Motor Bermodus Debt Collector Terjadi di Tangerang</content:encoded></item></channel></rss>
