<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Lengkap, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili di 'Meja Hijau'</title><description>Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600494/berkas-lengkap-eks-bupati-buru-selatan-segera-diadili-di-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600494/berkas-lengkap-eks-bupati-buru-selatan-segera-diadili-di-meja-hijau"/><item><title>Berkas Lengkap, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili di 'Meja Hijau'</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600494/berkas-lengkap-eks-bupati-buru-selatan-segera-diadili-di-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600494/berkas-lengkap-eks-bupati-buru-selatan-segera-diadili-di-meja-hijau</guid><pubDate>Kamis 26 Mei 2022 07:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/26/337/2600494/berkas-lengkap-eks-bupati-buru-selatan-segera-diadili-di-meja-hijau-uYbEtUPG1f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/26/337/2600494/berkas-lengkap-eks-bupati-buru-selatan-segera-diadili-di-meja-hijau-uYbEtUPG1f.jpg</image><title>Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat. Tagop bakal diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Tagop. Berkas Tagop dinyatakan lengkap. Bahkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Tagop kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
&quot;Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dkk pada tim jaksa. Karena, atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/5/2022).
BACA JUGA:KPK Segera Adili Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan&amp;nbsp;
Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK). Johny akan segera disidang bersama-sama Tagop terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam waktu dekat ini.
Lebih lanjut, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut beralih dari penyidik kepada tim jaksa. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
&quot;Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Masa Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Ditambah 30 Hari&amp;nbsp;
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat. Tagop bakal diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Tagop. Berkas Tagop dinyatakan lengkap. Bahkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Tagop kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
&quot;Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dkk pada tim jaksa. Karena, atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/5/2022).
BACA JUGA:KPK Segera Adili Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan&amp;nbsp;
Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK). Johny akan segera disidang bersama-sama Tagop terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam waktu dekat ini.
Lebih lanjut, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut beralih dari penyidik kepada tim jaksa. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
&quot;Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Masa Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Ditambah 30 Hari&amp;nbsp;
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</content:encoded></item></channel></rss>
