<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswa Tersangka Teroris Terancam 5 Tahun Penjara</title><description>IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600773/mahasiswa-tersangka-teroris-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600773/mahasiswa-tersangka-teroris-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title>Mahasiswa Tersangka Teroris Terancam 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600773/mahasiswa-tersangka-teroris-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/26/337/2600773/mahasiswa-tersangka-teroris-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 26 Mei 2022 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/26/337/2600773/mahasiswa-tersangka-teroris-terancam-5-tahun-penjara-UJZklFmgkH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/26/337/2600773/mahasiswa-tersangka-teroris-terancam-5-tahun-penjara-UJZklFmgkH.jpeg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahasiswa yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, IA terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara.

&quot;Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,&quot; kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Aswin mengatakan ancaman itu merujuk Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA:Mahasiswa Tersangka Teroris Kumpulkan Donasi untuk ISIS, Ini Imbauan Densus 88 kepada Masyarakat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,&quot; ujar Aswin.

Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB.

IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahasiswa yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, IA terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara.

&quot;Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,&quot; kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Aswin mengatakan ancaman itu merujuk Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA:Mahasiswa Tersangka Teroris Kumpulkan Donasi untuk ISIS, Ini Imbauan Densus 88 kepada Masyarakat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,&quot; ujar Aswin.

Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB.

IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.</content:encoded></item></channel></rss>
