<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ringkus Pengedar Antar Provinsi, Polisi Amankan 2,5 Kg Sabu</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/26/340/2600829/ringkus-pengedar-antar-provinsi-polisi-amankan-2-5-kg-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/26/340/2600829/ringkus-pengedar-antar-provinsi-polisi-amankan-2-5-kg-sabu"/><item><title>Ringkus Pengedar Antar Provinsi, Polisi Amankan 2,5 Kg Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/26/340/2600829/ringkus-pengedar-antar-provinsi-polisi-amankan-2-5-kg-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/26/340/2600829/ringkus-pengedar-antar-provinsi-polisi-amankan-2-5-kg-sabu</guid><pubDate>Kamis 26 Mei 2022 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtaruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/26/340/2600829/ringkus-pengedar-antar-provinsi-polisi-amankan-2-5-kg-sabu-3LY6FLrg7E.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/26/340/2600829/ringkus-pengedar-antar-provinsi-polisi-amankan-2-5-kg-sabu-3LY6FLrg7E.jpeg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>KENDARI &amp;ndash; Tiga Pelaku pengedar narkoba di Kota Kendari Diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara di sebuah Hotel di Jl Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada, Rabu Malam (25/5/2022).

Ketiga pelaku ini diduga merupakan jaringan antar provinsi, di antaranya Rahmad berasal dari Medan, Saifannur dan Hasmuni berasal dari Aceh.

Awal penangkapan polisi mengamankan Rahmad, di halaman hotel, dan dari informasi tersangka itu polisi kemudian menunggu dua tersangka lain yang sementara dalam perjalanan dari bandara Haluoleo.

BACA JUGA:Pesta Narkoba, Oknum Polisi dan Tiga Pria Digerebek Polres Tebing Tinggi

Usai keduanya tiba di hotel, polisi kemudian meringkus dua tersangka lain dan meminta agar tersangka menunjukkan narkoba yang dibawa para pelaku yang telah disimpan didalam kamar hotel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 2,522 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening sebanyak 10 paket sedang di dalam kamar hotel para tersangka.

&amp;ldquo;Saat penggeledahan kami temukan 2 koper yang masih terbungkus plastik, di dalamnya ada 10 plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,522,3 gram,&quot; katanya sebagaimana dikutip Kamis (26/05/2022).

BACA JUGA:Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika, Imbas Maraknya Zat Psikoaktif Jenis Baru

Dari pengakuan tersangka, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Aceh yang belum pernah ditemui, kemudian para pelaku yang berasal dari Aceh mengambil narkotika tersebut di Medan dan diminta untuk membawa ke Kendari Sulawesi Tenggara.
Tersangka akan diberi upah sebesar Rp50 juta per orang usai narkotika tersebut tiba di tujuannya.

&amp;ldquo;Dari Aceh ambil sabu ke Medan dan diperintahkan antar lintas provinsi ke Kendari dan diupah Rp50 juta per orang ketika pekerjaan itu selesai ke tujuan,&quot; ujar Bambang.

BACA JUGA:Pria Ini Tanam dan Jual Ganja Lewat Online Shop

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra untuk, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

</description><content:encoded>KENDARI &amp;ndash; Tiga Pelaku pengedar narkoba di Kota Kendari Diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara di sebuah Hotel di Jl Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada, Rabu Malam (25/5/2022).

Ketiga pelaku ini diduga merupakan jaringan antar provinsi, di antaranya Rahmad berasal dari Medan, Saifannur dan Hasmuni berasal dari Aceh.

Awal penangkapan polisi mengamankan Rahmad, di halaman hotel, dan dari informasi tersangka itu polisi kemudian menunggu dua tersangka lain yang sementara dalam perjalanan dari bandara Haluoleo.

BACA JUGA:Pesta Narkoba, Oknum Polisi dan Tiga Pria Digerebek Polres Tebing Tinggi

Usai keduanya tiba di hotel, polisi kemudian meringkus dua tersangka lain dan meminta agar tersangka menunjukkan narkoba yang dibawa para pelaku yang telah disimpan didalam kamar hotel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 2,522 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening sebanyak 10 paket sedang di dalam kamar hotel para tersangka.

&amp;ldquo;Saat penggeledahan kami temukan 2 koper yang masih terbungkus plastik, di dalamnya ada 10 plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,522,3 gram,&quot; katanya sebagaimana dikutip Kamis (26/05/2022).

BACA JUGA:Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika, Imbas Maraknya Zat Psikoaktif Jenis Baru

Dari pengakuan tersangka, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Aceh yang belum pernah ditemui, kemudian para pelaku yang berasal dari Aceh mengambil narkotika tersebut di Medan dan diminta untuk membawa ke Kendari Sulawesi Tenggara.
Tersangka akan diberi upah sebesar Rp50 juta per orang usai narkotika tersebut tiba di tujuannya.

&amp;ldquo;Dari Aceh ambil sabu ke Medan dan diperintahkan antar lintas provinsi ke Kendari dan diupah Rp50 juta per orang ketika pekerjaan itu selesai ke tujuan,&quot; ujar Bambang.

BACA JUGA:Pria Ini Tanam dan Jual Ganja Lewat Online Shop

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra untuk, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

</content:encoded></item></channel></rss>
