<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebabkan Tabrakan Beruntun di MT Haryono, Sopir Pajero Ditetapkan Tersangka</title><description>Pengemudi Pajero ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun libatkan 8 kendaraan di Jalan MT Haryono.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601339/sebabkan-tabrakan-beruntun-di-mt-haryono-sopir-pajero-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601339/sebabkan-tabrakan-beruntun-di-mt-haryono-sopir-pajero-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Sebabkan Tabrakan Beruntun di MT Haryono, Sopir Pajero Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601339/sebabkan-tabrakan-beruntun-di-mt-haryono-sopir-pajero-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601339/sebabkan-tabrakan-beruntun-di-mt-haryono-sopir-pajero-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 27 Mei 2022 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/27/338/2601339/sebabkan-tabrakan-beruntun-di-mt-haryono-sopir-pajero-ditetapkan-tersangka-aopyPLNS3h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/27/338/2601339/sebabkan-tabrakan-beruntun-di-mt-haryono-sopir-pajero-ditetapkan-tersangka-aopyPLNS3h.jpg</image><title>Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang mengakibatkan suami istri tewas di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

&quot;Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).

Ia menyebutkan, peristiwa ini melibatkan tiga mobil dan lima sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia. Sementara empat orang mengalami luka-luka.

Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman kepada tersangka dan keluarga menunjukkan berkas kesehatan tahun 2021. Dalam berkas tersebut, tersangka pernah mengalami stroke ringan karena kelainan jantung.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan Tewaskan Suami Istri di MT Haryono&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan saat kejadian terjadi serangan yang kedua,&quot; katanya.



Akibat serangan struk ringan yang kedua tersebut mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan dua orang tewas. Sambodo menyatakan, saat terjadi kecelakaan, disebutkan tersangka dalam keadaan tidak sadar.

&quot;Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang mengakibatkan suami istri tewas di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

&quot;Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).

Ia menyebutkan, peristiwa ini melibatkan tiga mobil dan lima sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia. Sementara empat orang mengalami luka-luka.

Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman kepada tersangka dan keluarga menunjukkan berkas kesehatan tahun 2021. Dalam berkas tersebut, tersangka pernah mengalami stroke ringan karena kelainan jantung.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan Tewaskan Suami Istri di MT Haryono&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan saat kejadian terjadi serangan yang kedua,&quot; katanya.



Akibat serangan struk ringan yang kedua tersebut mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan dua orang tewas. Sambodo menyatakan, saat terjadi kecelakaan, disebutkan tersangka dalam keadaan tidak sadar.

&quot;Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
