<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DKI Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Terus Terapkan Pola Hidup Sehat</title><description>Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat"/><item><title>DKI Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Terus Terapkan Pola Hidup Sehat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat</guid><pubDate>Jum'at 27 Mei 2022 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat-m8caYdW5hb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies Baswedan (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/27/338/2601373/dki-jakarta-ppkm-level-1-anies-jangan-lengah-terus-terapkan-pola-hidup-sehat-m8caYdW5hb.jpg</image><title>Anies Baswedan (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.
Baca juga:&amp;nbsp;Aturan Perjalanan Kian Longgar, Pemesanan Tiket Pesawat dan Kereta Api Melesat Tajam
&amp;ldquo;Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,&quot; kata Anies dalam keterangannya dikutip, Jumat (27/5/2022).
Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit.
Baca juga:&amp;nbsp;Anies: PPKM di Jakarta Level 1 Jadi Babak Baru
&quot;Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,&amp;rdquo; ujarnya.Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga:&amp;nbsp;Warteg, Kafe dan Restoran di Jabodetabek Diizinkan Buka dengan Pengunjung 100%</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.
Baca juga:&amp;nbsp;Aturan Perjalanan Kian Longgar, Pemesanan Tiket Pesawat dan Kereta Api Melesat Tajam
&amp;ldquo;Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,&quot; kata Anies dalam keterangannya dikutip, Jumat (27/5/2022).
Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit.
Baca juga:&amp;nbsp;Anies: PPKM di Jakarta Level 1 Jadi Babak Baru
&quot;Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,&amp;rdquo; ujarnya.Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga:&amp;nbsp;Warteg, Kafe dan Restoran di Jabodetabek Diizinkan Buka dengan Pengunjung 100%</content:encoded></item></channel></rss>
