<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta PPKM Level 1, Anies Perbolehkan Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%   </title><description>Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601396/jakarta-ppkm-level-1-anies-perbolehkan-perkantoran-sektor-non-esensial-wfo-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601396/jakarta-ppkm-level-1-anies-perbolehkan-perkantoran-sektor-non-esensial-wfo-100"/><item><title>Jakarta PPKM Level 1, Anies Perbolehkan Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601396/jakarta-ppkm-level-1-anies-perbolehkan-perkantoran-sektor-non-esensial-wfo-100</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/27/338/2601396/jakarta-ppkm-level-1-anies-perbolehkan-perkantoran-sektor-non-esensial-wfo-100</guid><pubDate>Jum'at 27 Mei 2022 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/27/338/2601396/jakarta-ppkm-level-1-anies-perbolehkan-perkantoran-sektor-non-esensial-wfo-100-kVOnAzbD5A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies Baswedan. (Foto: puteranegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/27/338/2601396/jakarta-ppkm-level-1-anies-perbolehkan-perkantoran-sektor-non-esensial-wfo-100-kVOnAzbD5A.jpg</image><title>Anies Baswedan. (Foto: puteranegara)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;DKI Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Terus Terapkan Pola Hidup Sehat
&quot;Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,&quot; tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).
Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,&quot; ucapnya.Lebih lanjut, Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit.
&quot;Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;DKI Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Terus Terapkan Pola Hidup Sehat
&quot;Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,&quot; tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).
Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,&quot; ucapnya.Lebih lanjut, Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit.
&quot;Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
