<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 6Kg Sabu Berbungkus Teh Cina</title><description>Bisa menyelamatkan kurang lebih 30 jutaan jiwa jika barang itu beredar di masyarakat</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/30/338/2602601/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-6kg-sabu-berbungkus-teh-cina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/30/338/2602601/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-6kg-sabu-berbungkus-teh-cina"/><item><title>Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 6Kg Sabu Berbungkus Teh Cina</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/30/338/2602601/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-6kg-sabu-berbungkus-teh-cina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/30/338/2602601/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-6kg-sabu-berbungkus-teh-cina</guid><pubDate>Senin 30 Mei 2022 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nunung Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/30/338/2602601/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-6kg-sabu-berbungkus-teh-cina-R2K7pjBPiP.PNG" expression="full" type="image/jpeg">Sabu berbungkus teh Cina yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Nunung Purnomo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/30/338/2602601/polisi-berhasil-gagalkan-peredaran-6kg-sabu-berbungkus-teh-cina-R2K7pjBPiP.PNG</image><title>Sabu berbungkus teh Cina yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Nunung Purnomo</title></images><description>Tangerang - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Sabu ini ditemukan dalam bungkus teh Cina seberat 6 kilogram.
&quot;Jika dirupiahkan kurang lebih Rp9 miliar. Bisa menyelamatkan kurang lebih 30 jutaan jiwa jika barang itu beredar di masyarakat,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA:Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp9,3 Miliar di Tangsel, 2 Pelaku Diringkus
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berinisal MF seberat 2 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dari dikamar kontrakannya.
Selanjutnya, dari hasil keterangan MF, polisi langsung bergegas ke kontrakan MOF yang tak jauh dan juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram.
AKP Amantha mengatakan, para pelaku ini telah beraksi mengedarkan barang haram tersebut sejak satu tahun terakhir ke Wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Gary Iskak Bakal Jalani Rehabilitasi NarkobaAKP Amantha menambahkan, guna mengelabui petugas sabu-sabu ini biasanya dikirim dengan dibungkus teh Cina.
BACA JUGA:Simpan 25 Paket Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.</description><content:encoded>Tangerang - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Sabu ini ditemukan dalam bungkus teh Cina seberat 6 kilogram.
&quot;Jika dirupiahkan kurang lebih Rp9 miliar. Bisa menyelamatkan kurang lebih 30 jutaan jiwa jika barang itu beredar di masyarakat,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA:Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp9,3 Miliar di Tangsel, 2 Pelaku Diringkus
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berinisal MF seberat 2 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dari dikamar kontrakannya.
Selanjutnya, dari hasil keterangan MF, polisi langsung bergegas ke kontrakan MOF yang tak jauh dan juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram.
AKP Amantha mengatakan, para pelaku ini telah beraksi mengedarkan barang haram tersebut sejak satu tahun terakhir ke Wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Gary Iskak Bakal Jalani Rehabilitasi NarkobaAKP Amantha menambahkan, guna mengelabui petugas sabu-sabu ini biasanya dikirim dengan dibungkus teh Cina.
BACA JUGA:Simpan 25 Paket Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
