<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tega Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Laporkan Suami ke Polisi</title><description>Tidak tanggung-tanggung, aksinya sudah dilakukan sebanyak 7 kali</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/30/340/2602540/tega-cabuli-anak-tirinya-sang-ibu-laporkan-suami-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/30/340/2602540/tega-cabuli-anak-tirinya-sang-ibu-laporkan-suami-ke-polisi"/><item><title>Tega Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Laporkan Suami ke Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/30/340/2602540/tega-cabuli-anak-tirinya-sang-ibu-laporkan-suami-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/30/340/2602540/tega-cabuli-anak-tirinya-sang-ibu-laporkan-suami-ke-polisi</guid><pubDate>Senin 30 Mei 2022 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/30/340/2602540/tega-cabuli-anak-tirinya-sang-ibu-laporkan-suami-ke-polisi-4WhSvQGSBX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korban pencabulan/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/30/340/2602540/tega-cabuli-anak-tirinya-sang-ibu-laporkan-suami-ke-polisi-4WhSvQGSBX.jpg</image><title>Ilustrasi korban pencabulan/ Foto: Okezone</title></images><description>JAMBI - Seorang pria di Kota Jambi, berinisial EP (37) tega melakukan dugaan pencabulan anak. Ironisnya, korbannya adalah anak tirinya berusia 14 tahun.

Tidak tanggung-tanggung, aksinya sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Akibatnya, pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani, korban masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu,&quot; ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Dia menambahkan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban suatu ketika membuka isi percakapan antara pelaku dan korban di aplikasi WhatsAppnya.

Betapa terkejutnya ibu korban ketika membaca bait-bait dalam percakapan tersebut. Salah satunya, pelaku terlihat mencoba merayu korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga nekat membuat percakapan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

&quot;Pas ibunya lihat chat di hp tersebut, barulah terungkap. Selanjutnya, dia langsung melapor ke pada kita (kepolisian),&quot; kata Vani.

Tidak perlu lama. Usai menerima laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas ke Mapolresta Jambi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat






Kepada petugas, pelaku acap kali melakukan aksinya di kediamannya.

&quot;Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya&quot;.

BACA JUGA:Siang Masih Ketawa-Ketawa, Anggota KIP Jambi Meninggal Ketika Salat Jumat

&quot;Saat ini kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,&quot; tukas Vani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

</description><content:encoded>JAMBI - Seorang pria di Kota Jambi, berinisial EP (37) tega melakukan dugaan pencabulan anak. Ironisnya, korbannya adalah anak tirinya berusia 14 tahun.

Tidak tanggung-tanggung, aksinya sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Akibatnya, pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani, korban masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu,&quot; ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Dia menambahkan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban suatu ketika membuka isi percakapan antara pelaku dan korban di aplikasi WhatsAppnya.

Betapa terkejutnya ibu korban ketika membaca bait-bait dalam percakapan tersebut. Salah satunya, pelaku terlihat mencoba merayu korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga nekat membuat percakapan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

&quot;Pas ibunya lihat chat di hp tersebut, barulah terungkap. Selanjutnya, dia langsung melapor ke pada kita (kepolisian),&quot; kata Vani.

Tidak perlu lama. Usai menerima laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas ke Mapolresta Jambi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat






Kepada petugas, pelaku acap kali melakukan aksinya di kediamannya.

&quot;Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya&quot;.

BACA JUGA:Siang Masih Ketawa-Ketawa, Anggota KIP Jambi Meninggal Ketika Salat Jumat

&quot;Saat ini kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,&quot; tukas Vani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
