<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Preman Bacok Preman, 2 Pria Tumbang Disabet Sajam</title><description>Di dalam rumah, pelaku membacok dua pria kakak-beradik, yang juga merupakan preman kampung</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/30/512/2602659/preman-bacok-preman-2-pria-tumbang-disabet-sajam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/30/512/2602659/preman-bacok-preman-2-pria-tumbang-disabet-sajam"/><item><title>Preman Bacok Preman, 2 Pria Tumbang Disabet Sajam</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/30/512/2602659/preman-bacok-preman-2-pria-tumbang-disabet-sajam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/30/512/2602659/preman-bacok-preman-2-pria-tumbang-disabet-sajam</guid><pubDate>Senin 30 Mei 2022 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Kristadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/30/512/2602659/preman-bacok-preman-2-pria-tumbang-disabet-sajam-duw0pwrJbf.PNG" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka pelaku pembacokan preman/ Foto: Kristadi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/30/512/2602659/preman-bacok-preman-2-pria-tumbang-disabet-sajam-duw0pwrJbf.PNG</image><title>Tersangka pelaku pembacokan preman/ Foto: Kristadi</title></images><description>Semarang&amp;nbsp;- Miliki dendam pribadi, tiga orang preman kampung bersenjata tajam (sajam) melakukan penyerangan ke rumah preman lainnya di kawasan Karang Ingas, Sawah Besar, Kota Semarang.

Di dalam rumah, pelaku membacok dua pria kakak-beradik, yang juga merupakan preman kampung. Pembacokan tersebut membuat kedua korban terkapar dan segera dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA:Kronologi Pembacokan Anggota Bhabinkamtibmas di Bengkulu

Aksi penyerangan itu pun sempat viral di sosial media. Berbekal rekaman yang tersebar vtersebut, pihak Polrestabes Semarang pun berhasil meringkus satu pelaku, sementara dua lainnya DPO.

Tersangka yang diamankan berinisial S alias Cindel, 40 tahun, warga Pandansari, Sawah Besar. Tersangka diringkus saat berada di daerah Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku mengaku aksi penyerangan dipicu dendam karena antara pelaku dan kedua korban ada persoalan yang belum terselesaikan.

&quot;Antara pelaku dan korban dikenal sebagai preman kampung,&quot; kata Irwan, Senin (30/5/2022).

BACA JUGA:Pembacok Pelajar hingga Tewas Ternyata Siswa Drop Out



Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Garuk 6 Pelaku Gangster di Depok, Polisi: Pelaku Pembacokan Masih Diburu

Sementara kedua pelaku yang masih buron yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
</description><content:encoded>Semarang&amp;nbsp;- Miliki dendam pribadi, tiga orang preman kampung bersenjata tajam (sajam) melakukan penyerangan ke rumah preman lainnya di kawasan Karang Ingas, Sawah Besar, Kota Semarang.

Di dalam rumah, pelaku membacok dua pria kakak-beradik, yang juga merupakan preman kampung. Pembacokan tersebut membuat kedua korban terkapar dan segera dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA:Kronologi Pembacokan Anggota Bhabinkamtibmas di Bengkulu

Aksi penyerangan itu pun sempat viral di sosial media. Berbekal rekaman yang tersebar vtersebut, pihak Polrestabes Semarang pun berhasil meringkus satu pelaku, sementara dua lainnya DPO.

Tersangka yang diamankan berinisial S alias Cindel, 40 tahun, warga Pandansari, Sawah Besar. Tersangka diringkus saat berada di daerah Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku mengaku aksi penyerangan dipicu dendam karena antara pelaku dan kedua korban ada persoalan yang belum terselesaikan.

&quot;Antara pelaku dan korban dikenal sebagai preman kampung,&quot; kata Irwan, Senin (30/5/2022).

BACA JUGA:Pembacok Pelajar hingga Tewas Ternyata Siswa Drop Out



Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Garuk 6 Pelaku Gangster di Depok, Polisi: Pelaku Pembacokan Masih Diburu

Sementara kedua pelaku yang masih buron yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
</content:encoded></item></channel></rss>
