<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjerat Kasus Korupsi AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi</title><description>Raden Brotoseno telah dijatuhi sanksi berupa demosi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603017/terjerat-kasus-korupsi-akbp-raden-brotoseno-disanksi-demosi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603017/terjerat-kasus-korupsi-akbp-raden-brotoseno-disanksi-demosi"/><item><title>Terjerat Kasus Korupsi AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603017/terjerat-kasus-korupsi-akbp-raden-brotoseno-disanksi-demosi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603017/terjerat-kasus-korupsi-akbp-raden-brotoseno-disanksi-demosi</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603017/terjerat-kasus-korupsi-akbp-raden-brotoseno-disanksi-demosi-F1XQFlDgcs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603017/terjerat-kasus-korupsi-akbp-raden-brotoseno-disanksi-demosi-F1XQFlDgcs.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Ia pun telah dijatuhi sanksi berupa demosi.

&quot;Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,&quot; kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Brotoseno juga dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

&quot;Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi,&quot; ujar Sambo.

BACA JUGA:Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Propam Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat 


Adapun, penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.</description><content:encoded>JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Ia pun telah dijatuhi sanksi berupa demosi.

&quot;Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,&quot; kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Brotoseno juga dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

&quot;Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi,&quot; ujar Sambo.

BACA JUGA:Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Propam Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat 


Adapun, penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.</content:encoded></item></channel></rss>
