<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Kirim 4 Menteri Bahas 3 RUU Pemekaran Papua di DPR</title><description>Dasco meminta persetujuan agar surat ini dirapatkan dalam Rapat Bamus dan dirapatkan dalam Paripurna DPR dalam waktu terdekat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603087/jokowi-kirim-4-menteri-bahas-3-ruu-pemekaran-papua-di-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603087/jokowi-kirim-4-menteri-bahas-3-ruu-pemekaran-papua-di-dpr"/><item><title>Jokowi Kirim 4 Menteri Bahas 3 RUU Pemekaran Papua di DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603087/jokowi-kirim-4-menteri-bahas-3-ruu-pemekaran-papua-di-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603087/jokowi-kirim-4-menteri-bahas-3-ruu-pemekaran-papua-di-dpr</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603087/jokowi-kirim-4-menteri-bahas-3-ruu-pemekaran-papua-di-dpr-7tJ7fub0Gk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603087/jokowi-kirim-4-menteri-bahas-3-ruu-pemekaran-papua-di-dpr-7tJ7fub0Gk.jpg</image><title>Ilustrasi okezone</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke DPR.
(Baca juga: DPR Akan Tunda RUU Pemekaran Papua, Apa Alasannya?)
Kedatangan 4 menteri yang dikirim Jokowi tersebut untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Provinsi Papua. Yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Pegunungan Tengah.
&quot;Perlu kami sampaikan bahwa kami sudah menerima surat dari Presiden Nomor R22/Pres/05/2022 pada tanggal 10 Mei 2022 terhadap penunjukan Wakil pemerintah untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang usul DPR RI pada tanggal 12 April 2022 tentang penyampaian: 1. RUU tentang Provinsi Papua Selatan; 2. RUU tentang provinsi Papua Tengah; dan 3. RUU tentang provinsi Papua Pegunungan Tengah,&quot; ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang, dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

&quot;Dengan ini disampaikan bahwa ditugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Masional atau Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM RI baik bersama-sama maupun sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut,&quot; sambungnya.

Oleh karena itu, Dasco meminta persetujuan agar surat ini dirapatkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dirapatkan dalam Paripurna DPR dalam waktu terdekat.
&quot;Untuk itu, kami minta persetujuan karena tidak ada Bamus pada hari ini untuk dibamuskam dan diparipurnakan dalam Paripurna terdekat. Apakah dapat disetujui?,&quot; tanya Dasco dan disetujui oleh seluruh Anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, DPR akan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua, yang mana pada masa sidang lalu, DPR telah mengesahkan 3 RUU yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke DPR.
(Baca juga: DPR Akan Tunda RUU Pemekaran Papua, Apa Alasannya?)
Kedatangan 4 menteri yang dikirim Jokowi tersebut untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Provinsi Papua. Yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Pegunungan Tengah.
&quot;Perlu kami sampaikan bahwa kami sudah menerima surat dari Presiden Nomor R22/Pres/05/2022 pada tanggal 10 Mei 2022 terhadap penunjukan Wakil pemerintah untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang usul DPR RI pada tanggal 12 April 2022 tentang penyampaian: 1. RUU tentang Provinsi Papua Selatan; 2. RUU tentang provinsi Papua Tengah; dan 3. RUU tentang provinsi Papua Pegunungan Tengah,&quot; ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang, dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

&quot;Dengan ini disampaikan bahwa ditugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Masional atau Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM RI baik bersama-sama maupun sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut,&quot; sambungnya.

Oleh karena itu, Dasco meminta persetujuan agar surat ini dirapatkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dirapatkan dalam Paripurna DPR dalam waktu terdekat.
&quot;Untuk itu, kami minta persetujuan karena tidak ada Bamus pada hari ini untuk dibamuskam dan diparipurnakan dalam Paripurna terdekat. Apakah dapat disetujui?,&quot; tanya Dasco dan disetujui oleh seluruh Anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, DPR akan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua, yang mana pada masa sidang lalu, DPR telah mengesahkan 3 RUU yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
