<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Benny K Harman Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Aniaya Karyawan Restoran</title><description>Dia dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603146/benny-k-harman-dilaporkan-ke-mkd-terkait-dugaan-aniaya-karyawan-restoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603146/benny-k-harman-dilaporkan-ke-mkd-terkait-dugaan-aniaya-karyawan-restoran"/><item><title>Benny K Harman Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Aniaya Karyawan Restoran</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603146/benny-k-harman-dilaporkan-ke-mkd-terkait-dugaan-aniaya-karyawan-restoran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603146/benny-k-harman-dilaporkan-ke-mkd-terkait-dugaan-aniaya-karyawan-restoran</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603146/benny-k-harman-dilaporkan-ke-mkd-soal-dugaan-aniaya-karyawan-restoran-6CXOZ7RjPy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Benny K Harman (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603146/benny-k-harman-dilaporkan-ke-mkd-soal-dugaan-aniaya-karyawan-restoran-6CXOZ7RjPy.jpg</image><title>Benny K Harman (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokman mengonfirmasi telah menerima laporan yang mengadukan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
&quot;MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT,&quot; kata Habiburokman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, kata dia, MKD juga sudah menerima penjelasan awal dari Benny K Harman terkait peristiwa dugaan penganiayaan karyawan restoran. Dalam hal ini, Benny menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan.
BACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai RestoBACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai Resto&amp;nbsp;
Kendati demikian, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata beracara di MKD, khususnya Pasal 2 yang mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
&quot;Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut,&quot; ujarnya.
Politikus Gerindra itu menerangkan, setelah syarat lengkap, maka MKD akan melanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan.
&quot;Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Viral Penganiayaan Pengemudi Pajero ke Yaris Berujung Damai&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokman mengonfirmasi telah menerima laporan yang mengadukan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
&quot;MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT,&quot; kata Habiburokman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, kata dia, MKD juga sudah menerima penjelasan awal dari Benny K Harman terkait peristiwa dugaan penganiayaan karyawan restoran. Dalam hal ini, Benny menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan.
BACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai RestoBACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai Resto&amp;nbsp;
Kendati demikian, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata beracara di MKD, khususnya Pasal 2 yang mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
&quot;Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut,&quot; ujarnya.
Politikus Gerindra itu menerangkan, setelah syarat lengkap, maka MKD akan melanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan.
&quot;Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak,&quot; pungkasnya.
BACA JUGA:Viral Penganiayaan Pengemudi Pajero ke Yaris Berujung Damai&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
