<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkurban dengan Hewan Cacat? Ini Fatwa MUI</title><description>Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603261/berkurban-dengan-hewan-cacat-ini-fatwa-mui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603261/berkurban-dengan-hewan-cacat-ini-fatwa-mui"/><item><title>Berkurban dengan Hewan Cacat? Ini Fatwa MUI</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603261/berkurban-dengan-hewan-cacat-ini-fatwa-mui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603261/berkurban-dengan-hewan-cacat-ini-fatwa-mui</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603261/berkurban-dengan-hewan-cacat-ini-fatwa-mui-BAtHoXTxpP.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Kementan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/337/2603261/berkurban-dengan-hewan-cacat-ini-fatwa-mui-BAtHoXTxpP.jpeg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Kementan</title></images><description>
Jakarta - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

Sedang waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.

BACA JUGA:Antisipasi PMK, MUI Susun Panduan Ibadah Qurban&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam kondisi normal, orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar&amp;rsquo;i.

&quot;Namun, jika ada udzur syar'i, misalnya ketika larangan mobilisasi hewan kurban yang berada di daerah wabah, sementara kita harus menolong petani dengan membeli hewan ternaknya, maka penyembelihan kurban dapat dilakukan tanpa harus dngan melihat secara langsung,&quot;  ujar Niam, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Niam menjelaskan, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Bagaimana kalau hewannya cacat atau sakit? Niam menjelaskan, MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai dengan kondisi faktualnya, dan dampak yang ditimbulkan.

BACA JUGA:MUI Terbitkan Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
&quot;Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:Khutbah Jumat tentang Qurban dan Haji Menyambut Hari Raya ldul Adha

Sementara, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

(NAP)</description><content:encoded>
Jakarta - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

Sedang waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.

BACA JUGA:Antisipasi PMK, MUI Susun Panduan Ibadah Qurban&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam kondisi normal, orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar&amp;rsquo;i.

&quot;Namun, jika ada udzur syar'i, misalnya ketika larangan mobilisasi hewan kurban yang berada di daerah wabah, sementara kita harus menolong petani dengan membeli hewan ternaknya, maka penyembelihan kurban dapat dilakukan tanpa harus dngan melihat secara langsung,&quot;  ujar Niam, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Niam menjelaskan, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Bagaimana kalau hewannya cacat atau sakit? Niam menjelaskan, MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai dengan kondisi faktualnya, dan dampak yang ditimbulkan.

BACA JUGA:MUI Terbitkan Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
&quot;Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:Khutbah Jumat tentang Qurban dan Haji Menyambut Hari Raya ldul Adha

Sementara, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

(NAP)</content:encoded></item></channel></rss>
