<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cemburu Buta, Pelaku Bacok Pemuda di Bogor</title><description>Pelaku membacok korban karena chattingan dengan pacarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603732/cemburu-buta-pelaku-bacok-pemuda-di-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603732/cemburu-buta-pelaku-bacok-pemuda-di-bogor"/><item><title>Cemburu Buta, Pelaku Bacok Pemuda di Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603732/cemburu-buta-pelaku-bacok-pemuda-di-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603732/cemburu-buta-pelaku-bacok-pemuda-di-bogor</guid><pubDate>Rabu 01 Juni 2022 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/01/338/2603732/cemburu-buta-pelaku-bacok-pemuda-di-bogor-8hbM1j3ZMa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang pelaku nekat membacok pria lain yang chattingan dengan pacarnya. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/01/338/2603732/cemburu-buta-pelaku-bacok-pemuda-di-bogor-8hbM1j3ZMa.jpg</image><title>Seorang pelaku nekat membacok pria lain yang chattingan dengan pacarnya. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Pemuda berinisial R (19) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku nekat menganiaya lantaran cemburu karena korban berkomunikasi dengan kekasihnya.

Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban berinisial S (17) diketahui pelaku pernah melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan sang kekasih.

&quot;Itu yang membuat pelaku menjadi cemburu buta,&quot; kata Dali dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Kemudian, pelaku dan korban janjian bertemu di suatu tempat. Ketika korban datang, pelaku langsung membacok korban.

BACA JUGA:Hanya Karena Tak Merespons Saat Dipanggil, Ayah Tega Aniaya Anak

&quot;Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (R), korban (S) mengalami luka sobek pada bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri, dan luka sobek di jari tangannya,&quot; ujarnya.

Korban pun mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat karena luka yang dialaminya. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

&quot;Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>BOGOR - Pemuda berinisial R (19) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku nekat menganiaya lantaran cemburu karena korban berkomunikasi dengan kekasihnya.

Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban berinisial S (17) diketahui pelaku pernah melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan sang kekasih.

&quot;Itu yang membuat pelaku menjadi cemburu buta,&quot; kata Dali dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Kemudian, pelaku dan korban janjian bertemu di suatu tempat. Ketika korban datang, pelaku langsung membacok korban.

BACA JUGA:Hanya Karena Tak Merespons Saat Dipanggil, Ayah Tega Aniaya Anak

&quot;Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (R), korban (S) mengalami luka sobek pada bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri, dan luka sobek di jari tangannya,&quot; ujarnya.

Korban pun mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat karena luka yang dialaminya. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

&quot;Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
