<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siswa SMK Dikeroyok 7 Pelajar di Cempaka Putih</title><description>Siswa SMK dikeroyok oleh sekira 7 pelajar di Cempaka Putih, Jakpus, hingga terluka.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603897/siswa-smk-dikeroyok-7-pelajar-di-cempaka-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603897/siswa-smk-dikeroyok-7-pelajar-di-cempaka-putih"/><item><title>Siswa SMK Dikeroyok 7 Pelajar di Cempaka Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603897/siswa-smk-dikeroyok-7-pelajar-di-cempaka-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603897/siswa-smk-dikeroyok-7-pelajar-di-cempaka-putih</guid><pubDate>Rabu 01 Juni 2022 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/01/338/2603897/siswa-smk-dikeroyok-7-pelajar-di-cempaka-putih-Jc2n0PRyyD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang siswa dikeroyok 7 pelajar lainnya di Cempaka Putih. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/01/338/2603897/siswa-smk-dikeroyok-7-pelajar-di-cempaka-putih-Jc2n0PRyyD.jpg</image><title>Seorang siswa dikeroyok 7 pelajar lainnya di Cempaka Putih. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MK dikeroyok sejumlah pelajar lainnya di Jalan Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). Akibat pengeroyokan tersebut, MK mengalami sobek di bagian kepala.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Tri Teguh mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban naik motor bersama dua rekannya. Setelah itu korban dicegah pelajar lainnya yang diduga berjumlah 7 orang. Korban lalu dikeroyok dan temannya berhasil menyelamatkan diri.

&quot;(Korban) tiba-tiba dicegat ada kira-kira 6-7 orang, terus jatuh, terus dipukul,&quot; ucap Teguh saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Ia mengatakan korban mengalami luka robek di bagian kepala diduga terkena sabetan penggaris besi yang dilayangkan pelaku. MK kemudian mendapat perawatan di rumah sakit dan saat ini sedang menjalani pemulihan di rumahnya.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Polisi telah mengantongi identitas yang melakukan penganiayaan dan mendalami lebih lanjut terkait motif pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA:Sedang Bertugas, Babinsa di Makassar Diteriaki Begal dan Dikeroyok

&quot;Kami sudah tahu identitas pelajarnya, kita akan tangkap. Jika terbukti mereka melakukan penganiayaan maka akan di jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MK dikeroyok sejumlah pelajar lainnya di Jalan Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). Akibat pengeroyokan tersebut, MK mengalami sobek di bagian kepala.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Tri Teguh mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban naik motor bersama dua rekannya. Setelah itu korban dicegah pelajar lainnya yang diduga berjumlah 7 orang. Korban lalu dikeroyok dan temannya berhasil menyelamatkan diri.

&quot;(Korban) tiba-tiba dicegat ada kira-kira 6-7 orang, terus jatuh, terus dipukul,&quot; ucap Teguh saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Ia mengatakan korban mengalami luka robek di bagian kepala diduga terkena sabetan penggaris besi yang dilayangkan pelaku. MK kemudian mendapat perawatan di rumah sakit dan saat ini sedang menjalani pemulihan di rumahnya.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Polisi telah mengantongi identitas yang melakukan penganiayaan dan mendalami lebih lanjut terkait motif pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA:Sedang Bertugas, Babinsa di Makassar Diteriaki Begal dan Dikeroyok

&quot;Kami sudah tahu identitas pelajarnya, kita akan tangkap. Jika terbukti mereka melakukan penganiayaan maka akan di jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
