<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengedar Narkoba Ditangkap saat Hendak Transaksi, Polisi Temukan 12 Paket Ganja</title><description>Polsek Mauk menangkap pengedar narkoba jenis ganja yang hendak transaksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603927/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-hendak-transaksi-polisi-temukan-12-paket-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603927/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-hendak-transaksi-polisi-temukan-12-paket-ganja"/><item><title>Pengedar Narkoba Ditangkap saat Hendak Transaksi, Polisi Temukan 12 Paket Ganja</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603927/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-hendak-transaksi-polisi-temukan-12-paket-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/01/338/2603927/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-hendak-transaksi-polisi-temukan-12-paket-ganja</guid><pubDate>Rabu 01 Juni 2022 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/01/338/2603927/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-hendak-transaksi-polisi-temukan-12-paket-ganja-1iuWLNOMcQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang pengedar narkoba ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/01/338/2603927/pengedar-narkoba-ditangkap-saat-hendak-transaksi-polisi-temukan-12-paket-ganja-1iuWLNOMcQ.jpg</image><title>Seorang pengedar narkoba ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>TANGERANG - Polsek Mauk menangkap pengedar narkoba yang hendak transaksi di sekitar Plaza Shinta. Dari tangan pelaku berinisial YH (32), warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, petugas mendapati 12 paket narkoba jenis ganja.


Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

&quot;Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH pada Selasa (31/5) sekitar pukul 21.30 WIB di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang,&quot; kata Yono kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Dari penangkapan tersebut, Yono mengungkapkan, jajarannya mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Setelah diinterogasi, YH mendapatkan ganja tersebut melalui Instagram sebanyak satu paket besar dengan harga Rp1 juta.

BACA JUGA:9 Napi Narkoba Kategori High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk WNA

&quot;Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka,&quot; ujar Yono.

Ia mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

&quot;Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>TANGERANG - Polsek Mauk menangkap pengedar narkoba yang hendak transaksi di sekitar Plaza Shinta. Dari tangan pelaku berinisial YH (32), warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, petugas mendapati 12 paket narkoba jenis ganja.


Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

&quot;Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH pada Selasa (31/5) sekitar pukul 21.30 WIB di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang,&quot; kata Yono kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Dari penangkapan tersebut, Yono mengungkapkan, jajarannya mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Setelah diinterogasi, YH mendapatkan ganja tersebut melalui Instagram sebanyak satu paket besar dengan harga Rp1 juta.

BACA JUGA:9 Napi Narkoba Kategori High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk WNA

&quot;Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka,&quot; ujar Yono.

Ia mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

&quot;Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
