<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Napi Narkoba Kategori High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk WNA</title><description>Sebanyak 9 napi narkoba kategori high risk dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ke Lapas Nusakambangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/519/2603922/9-napi-narkoba-kategori-high-risk-dipindahkan-ke-nusakambangan-termasuk-wna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/01/519/2603922/9-napi-narkoba-kategori-high-risk-dipindahkan-ke-nusakambangan-termasuk-wna"/><item><title>9 Napi Narkoba Kategori High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk WNA</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/01/519/2603922/9-napi-narkoba-kategori-high-risk-dipindahkan-ke-nusakambangan-termasuk-wna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/01/519/2603922/9-napi-narkoba-kategori-high-risk-dipindahkan-ke-nusakambangan-termasuk-wna</guid><pubDate>Rabu 01 Juni 2022 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/01/519/2603922/9-napi-narkoba-kategori-high-risk-dipindahkan-ke-nusakambangan-termasuk-wna-Iz5qUI9cxY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sebanyak 9 napi narkoba kategori high risk dipindahkan Kanwil Kemenkumham Jatim ke Nusakambangan. (Dok Kanwil Kemenkumham Jatim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/01/519/2603922/9-napi-narkoba-kategori-high-risk-dipindahkan-ke-nusakambangan-termasuk-wna-Iz5qUI9cxY.jpg</image><title>Sebanyak 9 napi narkoba kategori high risk dipindahkan Kanwil Kemenkumham Jatim ke Nusakambangan. (Dok Kanwil Kemenkumham Jatim)</title></images><description>SURABAYA &amp;ndash; Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sebanyak 9 narapidana (napi) kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Mereka yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.

&amp;ldquo;Berangkat kemarin Selasa (31/5/2022) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,&amp;rdquo; ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (1/6/2022).

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun dipimpin langsung Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo. Pemindahan kesembilan napi ini berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Zaeroji menjelaskan, sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika. Vonisnya bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14). Sembilan napi itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika.

&amp;ldquo;Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurutnya, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security.

BACA JUGA:5 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Salah Satunya Terpidana Mati

&amp;ldquo;Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell', yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,&amp;rdquo; terang Zaeroji.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memastikan, proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dia berharap dengan memindahkan napi berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas/rutan.

&amp;ldquo;Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,&amp;rdquo; tuturnya.
</description><content:encoded>SURABAYA &amp;ndash; Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sebanyak 9 narapidana (napi) kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Mereka yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.

&amp;ldquo;Berangkat kemarin Selasa (31/5/2022) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,&amp;rdquo; ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (1/6/2022).

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun dipimpin langsung Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo. Pemindahan kesembilan napi ini berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Zaeroji menjelaskan, sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika. Vonisnya bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14). Sembilan napi itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika.

&amp;ldquo;Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurutnya, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security.

BACA JUGA:5 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Salah Satunya Terpidana Mati

&amp;ldquo;Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell', yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,&amp;rdquo; terang Zaeroji.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memastikan, proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dia berharap dengan memindahkan napi berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas/rutan.

&amp;ldquo;Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,&amp;rdquo; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
