<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Cabuli Korban di Pademangan, 3 Pelaku Aniaya dan Curi Handphone</title><description>Selain mencabuli korbannya, 3 pelaku juga menganiaya dan mencuri handphone wanita tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604330/selain-cabuli-korban-di-pademangan-3-pelaku-aniaya-dan-curi-handphone</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604330/selain-cabuli-korban-di-pademangan-3-pelaku-aniaya-dan-curi-handphone"/><item><title>Selain Cabuli Korban di Pademangan, 3 Pelaku Aniaya dan Curi Handphone</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604330/selain-cabuli-korban-di-pademangan-3-pelaku-aniaya-dan-curi-handphone</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604330/selain-cabuli-korban-di-pademangan-3-pelaku-aniaya-dan-curi-handphone</guid><pubDate>Kamis 02 Juni 2022 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/02/338/2604330/selain-cabuli-korban-di-pademangan-3-pelaku-aniaya-dan-curi-handphone-n2cdbPCPa4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Metro Jakarta Utara rilis penangkapan 3 pelaku pencabulan di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). (MNC Portal/Yohanes Tohap) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/02/338/2604330/selain-cabuli-korban-di-pademangan-3-pelaku-aniaya-dan-curi-handphone-n2cdbPCPa4.jpg</image><title>Polres Metro Jakarta Utara rilis penangkapan 3 pelaku pencabulan di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). (MNC Portal/Yohanes Tohap) </title></images><description>JAKARTA - Tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SV (21) di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

&quot;Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan saksi kurang lebih ada enam orang dan juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita dari tersangka,&quot; ujar Erlin saat Press Release di Mapolres, Kamis (2/6/2022)

Tak lama kemudian, Satreskrim Polres dibantu Direktorat Krimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku. Kurang dari seminggu kemudian, dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda.

&quot;Ketiga pelaku (AS, ABY dan WDP) kita tangkap di dua tempat yang berbeda di kawasan Penjaringan. Satu di daerah Muara Baru dan kedua ada di Kapuk Muara,&quot; ucapnya.

Erlin menjelaskan, saat hendak melakukan pemerkosaan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengikat korban, memukul, memperkosa, hingga mencuri harta milik korban.

&quot;AS memperkosa korban, mengikat korban kemudian mengambil harta benda milik korban yaitu handphone. Kemudian ABY dia juga ikut memperkosa korban dan ikut bersama-sama AS menjual handphone milik korban,&quot; ujar Erlin.

&quot;WDP ini juga ikut memperkosa korban dan menerima hasil hasil penjualan handphone milik korban,&quot; katanya.

Dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana.

Dengan hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya, kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya.

BACA JUGA:Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan Ditangkap

&quot;Barang bukti yang sudah kita sita dari tersangka, ada tali, pisau, baju, kaos, celana dan juga ada gelang yang diambil daripada tersangka,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada saudara korban SV. Akan tetapi karena yang dituju tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.

&quot;Jadi bermodus menagih utang. Ddatangi korban bahwa saudara korban berhutang kepada ketiga tersangka. Saat menagih hutang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar gua tidurin lo aja',&quot; kata Erlin.

Usai memberikan ancaman tersebut, Erlin menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Hingga akhirnya pelaku langsung memukul korban dan mengikat dengan tali rafia.

&quot;Pelaku langsung mengikat korban karena melakukan perlawanan, kemudian diikatkan tangan dengan tali rafia, kedua pelaku memukuli korban, kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran,&quot; tuturnya.

Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari kemudian.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SV (21) di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

&quot;Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan saksi kurang lebih ada enam orang dan juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita dari tersangka,&quot; ujar Erlin saat Press Release di Mapolres, Kamis (2/6/2022)

Tak lama kemudian, Satreskrim Polres dibantu Direktorat Krimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku. Kurang dari seminggu kemudian, dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda.

&quot;Ketiga pelaku (AS, ABY dan WDP) kita tangkap di dua tempat yang berbeda di kawasan Penjaringan. Satu di daerah Muara Baru dan kedua ada di Kapuk Muara,&quot; ucapnya.

Erlin menjelaskan, saat hendak melakukan pemerkosaan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengikat korban, memukul, memperkosa, hingga mencuri harta milik korban.

&quot;AS memperkosa korban, mengikat korban kemudian mengambil harta benda milik korban yaitu handphone. Kemudian ABY dia juga ikut memperkosa korban dan ikut bersama-sama AS menjual handphone milik korban,&quot; ujar Erlin.

&quot;WDP ini juga ikut memperkosa korban dan menerima hasil hasil penjualan handphone milik korban,&quot; katanya.

Dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana.

Dengan hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya, kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya.

BACA JUGA:Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan Ditangkap

&quot;Barang bukti yang sudah kita sita dari tersangka, ada tali, pisau, baju, kaos, celana dan juga ada gelang yang diambil daripada tersangka,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada saudara korban SV. Akan tetapi karena yang dituju tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.

&quot;Jadi bermodus menagih utang. Ddatangi korban bahwa saudara korban berhutang kepada ketiga tersangka. Saat menagih hutang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar gua tidurin lo aja',&quot; kata Erlin.

Usai memberikan ancaman tersebut, Erlin menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Hingga akhirnya pelaku langsung memukul korban dan mengikat dengan tali rafia.

&quot;Pelaku langsung mengikat korban karena melakukan perlawanan, kemudian diikatkan tangan dengan tali rafia, kedua pelaku memukuli korban, kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran,&quot; tuturnya.

Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari kemudian.
</content:encoded></item></channel></rss>
