<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Pembunuhan di Legok, Korban dan Pelaku Nonton Video Porno Bareng</title><description>Pelaku dan korban nonton video porno bareng sebelum pembunuhan terjadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604377/sebelum-pembunuhan-di-legok-korban-dan-pelaku-nonton-video-porno-bareng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604377/sebelum-pembunuhan-di-legok-korban-dan-pelaku-nonton-video-porno-bareng"/><item><title>Sebelum Pembunuhan di Legok, Korban dan Pelaku Nonton Video Porno Bareng</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604377/sebelum-pembunuhan-di-legok-korban-dan-pelaku-nonton-video-porno-bareng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604377/sebelum-pembunuhan-di-legok-korban-dan-pelaku-nonton-video-porno-bareng</guid><pubDate>Kamis 02 Juni 2022 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/02/338/2604377/sebelum-pembunuhan-di-legok-korban-dan-pelaku-nonton-video-porno-bareng-6cCvMNHSaP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya rilis kasus pembunuhan di Legok, Tangerang. (MNC Portal/Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/02/338/2604377/sebelum-pembunuhan-di-legok-korban-dan-pelaku-nonton-video-porno-bareng-6cCvMNHSaP.jpg</image><title>Polda Metro Jaya rilis kasus pembunuhan di Legok, Tangerang. (MNC Portal/Irfan Maruf)</title></images><description>JAKARTA - Sebelum terjadi pembunuhan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, korban dan tersangka menonton video porno bersama-sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebelum pembunuhan tersebut, tersangka SY dan MYM serta korban menonton video porno di handphone.
&quot;Saat kejadian MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 8.30 WIB bersama menonton video porno yang berasal dari HP pelaku SY,&quot; kata Zulapan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).
Saat menonton video pornografi tersebut, tiba-tiba korban melontarkan kalimat yang membuat pelaku sakit hati. Korban meminta kakak perempuan pelaku untuk diajak berkencan dengan tarif Rp300 ribu.
&quot;Kalimat yang disampaikan korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban 'mau gak Rp300 ribu dipake pelaku',&quot; kata Zulpan.
Tak terima kakaknya dilecehkan, pelaku langsung mengambil kapak yang ada di rumah korban lalu membacoknya hingga tewas.
BACA JUGA:Kasus Mayat Dalam Karung, Pelaku Tersinggung Korban Tawar Kakaknya Rp300 Ribu
&quot;Saat pelaku dengar, naik darah dan cekcok dengan korban. Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban. Walaupun korban teriak karena bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan,&quot; ucapnya.Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya satu barbel terbuat dari semen, satu ikat pinggang hitam, satu karung putih, satu karung warna biru, tali sepatu, plastik warna hitam, tali karet, satu sepatu warna putih, tas lakban transparan, sepatu kets, surat hasil pemeriksaan rumah sakit, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan satu sepeda motor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup</description><content:encoded>JAKARTA - Sebelum terjadi pembunuhan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, korban dan tersangka menonton video porno bersama-sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebelum pembunuhan tersebut, tersangka SY dan MYM serta korban menonton video porno di handphone.
&quot;Saat kejadian MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 8.30 WIB bersama menonton video porno yang berasal dari HP pelaku SY,&quot; kata Zulapan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).
Saat menonton video pornografi tersebut, tiba-tiba korban melontarkan kalimat yang membuat pelaku sakit hati. Korban meminta kakak perempuan pelaku untuk diajak berkencan dengan tarif Rp300 ribu.
&quot;Kalimat yang disampaikan korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban 'mau gak Rp300 ribu dipake pelaku',&quot; kata Zulpan.
Tak terima kakaknya dilecehkan, pelaku langsung mengambil kapak yang ada di rumah korban lalu membacoknya hingga tewas.
BACA JUGA:Kasus Mayat Dalam Karung, Pelaku Tersinggung Korban Tawar Kakaknya Rp300 Ribu
&quot;Saat pelaku dengar, naik darah dan cekcok dengan korban. Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban. Walaupun korban teriak karena bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan,&quot; ucapnya.Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya satu barbel terbuat dari semen, satu ikat pinggang hitam, satu karung putih, satu karung warna biru, tali sepatu, plastik warna hitam, tali karet, satu sepatu warna putih, tas lakban transparan, sepatu kets, surat hasil pemeriksaan rumah sakit, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan satu sepeda motor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup</content:encoded></item></channel></rss>
