<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Pedang saat Hendak Mencuri, Sopir Angkot Ditangkap</title><description>Bawa pedang saat hendak mencuri, sopir angkot di Tangerang ditangkap.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604395/bawa-pedang-saat-hendak-mencuri-sopir-angkot-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604395/bawa-pedang-saat-hendak-mencuri-sopir-angkot-ditangkap"/><item><title>Bawa Pedang saat Hendak Mencuri, Sopir Angkot Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604395/bawa-pedang-saat-hendak-mencuri-sopir-angkot-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/02/338/2604395/bawa-pedang-saat-hendak-mencuri-sopir-angkot-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 02 Juni 2022 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/02/338/2604395/bawa-pedang-saat-hendak-mencuri-sopir-angkot-ditangkap-eDIhb6sN5k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang sopir angkot ditangkap karena hendak mencuri dengan membawa pedang. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/02/338/2604395/bawa-pedang-saat-hendak-mencuri-sopir-angkot-ditangkap-eDIhb6sN5k.jpg</image><title>Seorang sopir angkot ditangkap karena hendak mencuri dengan membawa pedang. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Seorang sopir angkot berinisial AM (29) ditangkap polisi karena mencoba mencuri ban serep mobil di Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, AM membawa sebuah pedang.

Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, AM mencoba mencuri ban serep mobil boks milik perusahaan dengan masuk ke bagian kolong mobil. Aksinya itu terekam kamera CCTV di pos keamanan perusahaan tersebut.

&quot;Awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil boks dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir jalan raya,&quot; kata Yudha pada Kamis (2/6/2022).

Pelaku kemudian langsung masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Petugas keamanan perusahaan yang curiga akan aksi AM kemudian mengikuti AM ke dalam angkotnya. Rupanya, AM menyimpan pedang di dalam dashboard.

BACA JUGA:Selain Cabuli Korban di Pademangan, 3 Pelaku Aniaya dan Curi Handphone

&quot;Sekuriti curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard,&quot; tutur Yudha.

Setelah itu, pihak sekuriti mengamankan AM di pos sekuriti dan menghubungi pihak kepolisian. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

&quot;Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,&quot; tutur Yudha.</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang sopir angkot berinisial AM (29) ditangkap polisi karena mencoba mencuri ban serep mobil di Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, AM membawa sebuah pedang.

Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, AM mencoba mencuri ban serep mobil boks milik perusahaan dengan masuk ke bagian kolong mobil. Aksinya itu terekam kamera CCTV di pos keamanan perusahaan tersebut.

&quot;Awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil boks dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir jalan raya,&quot; kata Yudha pada Kamis (2/6/2022).

Pelaku kemudian langsung masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Petugas keamanan perusahaan yang curiga akan aksi AM kemudian mengikuti AM ke dalam angkotnya. Rupanya, AM menyimpan pedang di dalam dashboard.

BACA JUGA:Selain Cabuli Korban di Pademangan, 3 Pelaku Aniaya dan Curi Handphone

&quot;Sekuriti curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard,&quot; tutur Yudha.

Setelah itu, pihak sekuriti mengamankan AM di pos sekuriti dan menghubungi pihak kepolisian. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

&quot;Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,&quot; tutur Yudha.</content:encoded></item></channel></rss>
